Tewasnya Siswi SMK Negeri 3 Banyumas Dari Lantai 4 UT Purwokerto, Pihak Kelurga Korban Sepakat Damai

Foto bersama usai konferensi pers di UT Purwokerto, kesepakatan peristiwa tewasnya Melisa Anggraeni selesai dengan kekeluargaan 


Jawapes, BANYUMAS - 
Peristiwa tewasnya siswa SMK Negeri 3 Banyumas bernama Melisa Anggaeni (16) yang terjatuh dari lantai 4 Ballroom Universitas Terbuka (UT) Purwokerto pada hari Kamis (31/07), melalui konferensi pers sudah dilakukan mediasi damai kedua belah pihak. Hal itu disampaikan oleh Direktur Universitas Terbuka Purwokerto, Dr. Prasetya Utami S.SI., M.S.I.

Dalam keterangannya, Dr. Prasetya Utami S.SI., M.S.I menyampaikan, ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas meninggalnya almarhumah Melisa Anggraeni di area Universitas Terbuka Purwokerto.

"Kami dari Jajaran Pimpinan UT Daerah maupun UT Pusat mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah Melisa, semoga diberikan tempat yang terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, ketabahan dan keikhlasan," ungkapnya dihadapan wartawan dan pihak keluarga, Sabtu sore (2/08/2025) Pukul 15.10 Wib di ruang kampus setempat.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan antara pihak UT Purwokerto dengan pihak keluarga korban, dimana pihak keluarga sudah mengikhlaskan.

"Karena ini adalah musibah yang tanpa rencana, dan diluar kendali kita atas kealpaan. Alhamdulillah, hari ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami dari pertama kejadian pada tanggal 31 Juli 2025 ini, dimana acara peresmian gedung berlangsung, memang kami belum sempat kerumah duka. Namun pada hari kedua ini, keluarga korban sudah hadir disini bersilaturahmi dan untuk pasrah secara kekeluargaan," jelasnya.

Mulai hari Jumat (1/08), UT Purwokerto juga menyelenggarakan tahlilan hingga 7 hari kedepan. Selanjutnya berdasarkan keterangan yang disampaikan Dr. Prasetya Utami menyebut, semalam pihaknya sudah datang ke rumah keluarga korban dan keluarga korban menyatakan, melalui surat pernyataan bahwa peristiwa ini adalah musibah serta tidak akan mengajukan gugatan hukum perdata maupun laporan pidana.

"Hal ini adalah musibah dan tidak akan mengajukan gugatan hukum perdata maupun laporan pidana," katanya.

Sementara itu, dari pihak UT Purwokerto juga memberikan beberapa kompensasi kepada keluarga korban diantaranya, bea siswa pendidikan untuk kakak dan adik Melisa yaitu Refo Subakti dan Fatimah Az-Zahra hingga 8 semester, santunan sebesar Rp. 15 Juta (sisa Rp. 5 Juta jelang acara 40 hari), dan memberikan peluang kerja sebagai pegawai teknis di UT Purwokerto untuk Refo Subakti.

"Pemberian beasiswa dan santunan ini merupakan bentuk empati serta tanggung jawab sosial UT Purwokerto atas musibah yang terjadi, dan sekaligus sebagai dukungan moral dan materiil kepada keluarga yang ditinggalkan," terang Dr. Prasetya Utami.

Dilain pihak, Eko Iskadi yang mengaku sebagai kakak sepupu dari keluarga Melisa (Pak Dhe dari Melisa) menyatakan, menerima kesepakatan dan mengiklaskan masalah ini secara kekeluargaan dengan pihak UT Purwokerto.

"Kami dari keluarga menyampaikan sudah menerima kenyataan ini dan sepakat masalah ini selesai dengan kekeluargaan," ungkapnya.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan