Terbongkar, PT Sugih Jaya Energi Diduga Mafia BBM Subsidi, Aparat Hukum Tutup Mata

Dok: Truk PT Sugih Jaya Energi (SJE)

Jawapes Blitar,– Dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak. PT Sugih Jaya Energi (SJE) disinyalir setiap hari mengangkut ribuan liter BBM bersubsidi dari Blitar untuk kemudian dijual kembali sebagai BBM non-subsidi demi meraup keuntungan berlipat ganda.


Pada Kamis (28/08/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, tangki biru-putih bertuliskan PT SJE terlihat melintas dari arah Kabupaten Blitar. Armada tersebut diketahui membawa BBM bersubsidi dengan kapasitas 8.000 liter. Aktivitas serupa disebut bukan pertama kali, melainkan hampir terjadi setiap hari dengan volume yang bisa mencapai 16.000 liter.


Seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas tersebut mengungkapkan, truk tangki PT SJE memang sering melintas di jalur Blitar–Surabaya pada dini hari.


“Hampir tiap malam mobil tangki itu lewat, biasanya subuh-subuh. Katanya isinya solar subsidi dari lapak. Aneh, kok bisa jalan terus tanpa ada yang berani menindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (28/08).


Informasi di lapangan menyebutkan, BBM subsidi hasil pengangkutan itu dibawa menuju garasi PT SJE di tengah Kota Surabaya. Modus ini diduga sudah berlangsung lama, namun ironisnya tidak pernah tersentuh penindakan. Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan aparat, bahkan disinyalir adanya praktik “tutup mata” terhadap kegiatan ilegal tersebut.


Pemerhati energi, Rifky Ananda, menilai praktik semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat.


“Jika benar BBM subsidi dialihkan ke jalur non-subsidi, ini bentuk kejahatan besar. Negara rugi, masyarakat kecil sulit mendapatkan BBM murah, sementara oknum perusahaan meraup untung besar. Aparat harus serius menindak, bukan malah membiarkan,” tegas Rifky.


Untuk diketahui, harga solar subsidi saat ini berada di kisaran Rp6.800 per liter, sedangkan solar non-subsidi (Dexlite/pertadex) mencapai rata-rata Rp14.000 per liter. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp7.200 per liter.


Jika satu armada PT SJE mengangkut 8.000 liter, maka potensi keuntungan haram yang diraup mencapai Rp57,6 juta sekali jalan. Bila dalam sehari ada dua kali pengiriman (total 16.000 liter), maka potensi keuntungan bisa mencapai Rp115 juta per hari.


Dalam sebulan (30 hari), praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat hingga Rp3,4 miliar hanya dari satu perusahaan. Angka ini tentu sangat fantastis dan semakin menegaskan adanya jaringan mafia BBM yang bermain rapi.


Padahal, tindakan PT Sugih Jaya Energi jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (Rd82)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan