Polisi Amankan Dua Orang Terlibat Kasus Narkoba dan Dua Orang DPO


Jawapes, SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo benar-benar membuktikan dalam pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Kali ini, satu orang berhasil diringkus berinisial SM (36) seorang sopir warga Dusun Manggung RT01 RW03 Desa Porong.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang mengungkapkan bahwa saat menangkap SM dipinggir jalan kawasan Candi, Polisi juga mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

Setelah diinterogasi, sabu didapat dari IH (DPO). Dengan modus ranjau di MERR Kota Surabaya, selanjutnya SM berperan untuk meranjau sabu tersebut sesuai pesanan, dengan upah sebesar Rp6.500.000/ Ons nya jika seluruh barang habis diranjau. Dan setiap harinya SM meranjau sebanyak 50 titik mulai dari Candi - Porong -Tanggulangin - Gempol Pasuruan.

Tersangka SM mengakui bahwa menerima titipan narkotika jenis sabu dan berperan sebagai kuda dari IH (DPO/Belum Tertangkap masih dilakukan pengejaran) sebanyak 3 kali. Pertama pada awal Mei 2025 sebanyak 50 gram dan sudah habis di ranjau diberi upah Rp1.500.000, kedua pada sekitar Juni 2025 sebanyak 100 gram/ 1 ons sabu dan sudah habis di ranjau diberi upah sebesar Rp6.500.000 dan ketiga pada tanggal 16 Juli 2025 diberi sabu sebanyak 200 gram / 2 Ons dan masih belum habis diranjau. 

Barang bukti sabu keseluruhan 74 poket dengan jumlah kurang lebih ±186,36 gram atau 1,86 ons, 1 unit motor Honda Beat, 2 buah Handphone, 3 buah timbangan elektrik.

Tersangka melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pidana denda paling banyak Rp10 Milyar.

Sedangkan untuk tersangka lain, yaitu MU (36) keseharian jualan di pasar, warga Desa Sidowayah RT15 RW03 Desa Celep, Sidoarjo, diperoleh barang bukti ±40 gram sabu ditimbang beserta klip plastiknya, extacy 18 butir warna kuning dengan berat ±7,68 gram ditimbang beserta klip plastiknya, 1 unit motor Suzuki Satria, 1 buah handphone, 1 buah timbangan elektrik.

Lanjut Kompol Riki, dari hasil interograsi MU bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama AB (DPO) yang dikenalnya waktu sama-sama berada di LP Sidoarjo.

"MU berperan untuk meranjau sabu tersebut sesuai pesanan di sekitar wilayah Candi – Sidoarjo, dengan upah sebesar Rp20.000 per titik ranjauan sabu dan konsumsi sabu gratis secukupnya," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap MU yaitu sebagaimana tercantum di Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pidana denda paling banyak Rp10 Milyar.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan