Pemkab Tanggamus Ambil Tindakan Tegas Segel Tower di Pekon Campang Tiga

Tower di Segel Pemkab Tanggamus
Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama di Pekon Campang Tiga di segel Pemkab Tanggamus 


Jawapes Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama yang berlokasi di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung.


Tindakan penghentian itu dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jum'at (22/08/2025).


Selain menghentikan aktivitas pemasangan alat di menara, petugas juga memasang garis police line dan menyegel area bangunan menara tersebut. 


Langkah itu ditempuh karena pihak perusahaan belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pendirian menara telekomunikasi.


Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus, Miftahul, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk menegakkan aturan perizinan.


“Pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin PBG. Karena PT Tower Bersama belum melengkapi izin tersebut, maka aktivitasnya kami hentikan sampai ada kepastian legalitas, atau sampai izinnya terbit” ujarnya.


Pemkab Tanggamus menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang membandel membangun tanpa izin resmi. 


“Aturannya jelas, semua bangunan wajib melalui prosedur perizinan. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran,” tambah perwakilan dari Dinas PUPR.


Sementara, Kepala Pekon Campang Tiga, Wasino mengaku tidak pahan soal teknis perizinan bahkan ia tidak tahu bahwa pihak perusahaan belum mengurus perizinan di Pemkab Tanggamus.


"Terkait perizinan kan bukan ranah saya, sedangkan kalau untuk rekom pekon memang saya rekom karena ini memang benar pengajuan dari pekon karena wilayah sini ga ada sinyal"


"Memang ini pengajuan dari desa tapi terkait perizinan memang saya tidak tahu dan harapan saya cepat selesai" tandasnya. 


Pantauan di lapangan menunjukkan, usai pemasangan police line, sejumlah pekerja langsung membereskan peralatan dan meninggalkan lokasi. Menara setinggi sekitar 52 meter itu kini dalam kondisi terhenti total tanpa aktivitas.


Sebelumnya, keberadaan menara tersebut sempat menuai sorotan dari warga karena selain diduga belum mengantongi izin, perusahaan juga dilaporkan belum membayar sewa lahan kepada pemilik tanah. Kondisi itu memperkuat alasan Pemkab Tanggamus untuk melakukan penghentian.


Dengan adanya penyegelan ini, pemerintah berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajiban administratif dan perizinan sebelum melanjutkan aktivitas kembali. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan