Mafia Pertalite Diduga Beroperasi di SPBU Brangkal Kepohbaru Bojonegoro

Brangkal

Jawapes Bojonegoro – Dugaan mafia Pertalite bersubsidi mencuat di SPBU 55.621.27 Sawah Brangkal, Kecamatan Kepohbaru. Puluhan mobil Carry dan motor modifikasi antre mengisi jerigen serta drum untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Warga menyebut praktik ini sudah seperti mafia. “Hampir tiap hari mobil dan motor modifan bolak-balik isi Pertalite. Ada yang ngisi sendiri, tetap dilayani. Seperti ada kerja sama,” kata seorang warga.

Operator dan pengawas SPBU dituding meminta uang pelicin. “Kalau tidak memberi tip, mereka tidak dilayani,” ujar sumber lain. Bahkan ada pembeli mengaku menggunakan surat rekomendasi pertanian, padahal Pertamina melarang transaksi dengan jerigen maupun pembelian berulang.

Pengangsu berasal dari desa sekitar dan diduga tengkulak BBM untuk dijual ulang. Praktik ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Pungli dapat dijerat UU Tipikor, KUHP, dan Perpres No. 87 Tahun 2016.

Koordinator Tim Investigasi, Berry, menegaskan aparat serta Pertamina harus segera bertindak. “Penimbunan Pertalite di Brangkal Kepohbaru jelas merugikan rakyat dan negara. Aparat wajib menghentikan mafia BBM,” ujar Berry, Sabtu (16/8/2025).

Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, menambahkan modus rekomendasi fiktif menunjukkan mafia BBM merajalela. Negara dan rakyat kecil dirugikan. "Penegak hukum harus bertindak cepat dan tanpa kompromi," tegas Rizal. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan