![]() |
Kuasa hukum Agusta Awali Amruloh SH (kiri) usai dampingi BJ (kanan) tentang aduan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan LA warga Kecamatan Cilongok, di SPKT Polresta Banyumas |
Jawapes, BANYUMAS - Adanya sebuah pemberitaan dari salah satu media dengan judul "Pemuka Agama Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Dugaan Pelecehan Saat Rukiyah" tertanggal terbit 13 Agustus 2025 yang ditujukan kepada inisial BZ/BJ terkesan berlebihan dan hanya bermuatan sepihak. Hal itu disampaikan dan dikeluhkan oleh BZ yang merasa dirugikan karena tanpa adanya klarifikasi peristiwa kepadanya, apalagi dugaan itu disebut dengan gamblang alamat desanya.
BZ (30) salah seorang ahli rukiyah yang buka praktek dirumah ikut wilayah Kecamatan Ajibarang mengungkapkan, bahwa apa yang disampaikan LA (24) melalui pemberitaan terkait dugaan yang dimaksudkan itu tidaklah benar dan tidak sesuai peristiwa yang ada pada 3 Januari 2024 silam.
"Logikanya, kalau memang ada peristiwa yang dimaksudkan melalui pemberitaan dan yang sudah disebarluaskan di media sosial oleh inisial LA ini, kenapa baru sekarang dilaporkan, tidak dari setahun yang lalu," ungkap BZ kepada wartawan, Jumat (22/08/2025) dirumahnya.
Lebih lanjut BZ menuturkan, bahwa dirinya dilaporkan oleh LA dan J ke Polresta Banyumas pada hari Senin, 11 Agustus 2025 tentang dugaan pelecehan seksual. Hal itu saya ketahui melalui website pemberitaan salah satu media lokal di wilayah Banyumas.
"Tanggal 10 Agustus 2025, padahal saya komunikasi dengan J melalui handphon (Hp) bertujuan mau mengklarifikasi perilaku LA akhir-akhir ini terhadap saya. Namun karena komunikasinya baik akhirnya saya mengurungkan rencana penyampaian itu, dan tanggal 11 Agustus 2025 saya dapat informasi atas laporan diri saya oleh LA ke Polresta Banyumas," tuturnya.
Memang saya mengobati, dan dari awal sudah saya jelaskan, bahwa ada rukiyah rumah, ada netralisir serta pengobatan lainnya. Jika menetralisir itu ditulis ditangan dan dipunggung menggunakan tinta Jafaron bukan Henna, J (ibunya LA) pun setuju dan anaknya (LA) juga mau. Atas pemahaman dan ijinnya tersebut maka dilakukanlah netralisir itu terhadap LA dan J.
"Praktek netralisir tersebut dikerjakan dirumahnya J diwilayah Kecamatan Cilongok karena saya diundang oleh J, dan saat itu ada 4 orang dirumahnya, yaitu saya (BZ), temen saya (T), LA dan J)," terangnya.
Lanjut BZ, dari kegiatan itu, disampaikan oleh J saat itu juga mengenai administrasi/mahar yang sudah dijelaskan kisaran Rp.250.000 sampai Rp.350.000, bahwa J belum memiliki uang. BZ pun menyampaikan tidak menjadi soal, mau kapan tidak masalah jika sudah ada. Singkat cerita, J memberikan pigura kaligrafi kepada BZ.
"J yang mengharuskan kaligrafi tersebut untuk saya terima, masa saya tolak, ya kan mas wartawan," jelas BZ.
Tanpa hujan, tanpa angin kemudian LA mulai meneror saya menggunakan chat di WhatsApp (WA) dengan ancaman-ancaman yang dia lontarkan terus-menerus dari tanggal 4 sampai 8 Agustus 2025, bahkan sampai di media sosial melalui FB, IG dan Tik Tok. Foto wajah saya di upload dan diberi keterangan yang tidak seronok seperti kalimat "Tukang Cabul Berkedok Rukiah, Menjual Pengobatan Berkedok Agama Tapi Malah Jadi Tukang Cabul" yang diduga dengan menggunakan akun miik LA. Menurut saya, hal itu sudah kebangetan dan menyerang kehormatan atau nama baik saya.
"Dari perbuatan tersebut, maka saya yang didampingi kuasa hukum Agusta Awali Amruloh SH melakukan laporan aduan ke wilayah hukum Polresta Banyumas pada tanggal 19 Agustus 2025 tentang dugaan pencemaran nama baik diri saya, dimana yang terkandung dalam muatan inisial LA ke diri saya itu terindikasi ada bentuk intimidasi, tuduhan dan ancaman melalui medsos," tandasnya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments