Jelang Hari Buruh PT PLN (Persero) UIP JBTB, Gelar Collective Action Dukung Implementasi SMAP


 

Dalam rangka kepatuhan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) menggelar Collective Action


Jawapes, SURABAYA – Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, PT PLN (Persero) terus mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016 PLN PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) melaksanakan Collective Action yang bekerjasama dengan mitra eksternal PT PLN (Persero) UIP JBTB yang dilakukan secara hybrid (zoom meeting dan offline) pada hari Rabu (30/4/2025). Pada kegiatan ini PT PLN (Persero) UIP JBTB mengundang seluruh mitra eksternal PT PLN (Persero) UIP JBTB.  Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terciptanya sinergi antara PT PLN (Persero) UIP JBTB dengan mitra eksternal dalam mendukung implementasi SMAP guna mewujudkan pelayanan yang lebih handal dan proses bisnis yang lebih lincah, efektif dan efisien.


Di tempat terpisah, Komisaris Utama PT PLN (Persero), Burhanuddin Abdullah menjelaskan bahwa langkah paling awal dan sangat tergantung pada Top Management adalah Setting Tone From The Top dimana jajaran Komisaris dan jajaran Direktur menyatakan secara publik bahwa sejalan dengan upaya mencegah terjadinya penyuapan maka semua personel PLN dan mitra bisnis PLN harus menerapkan 4 NO's. Yakni No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.


Di kesempatan berbeda, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menyatakan pihaknya memahami bahwa dalam proses pemberantasan korupsi ini perlu adanya kolaborasi dan sinergi.


“Dalam proses pemberantasan korupsi ini perlu adanya kolaborasi dan sinergi. Untuk itulah kami Bersama KPK, Kejaksaan, Pemerintah dan seluruh komponen dengan satu niat, yaitu bagaimana kita Bersama sama memerangi korupsi. Bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dengan membangun suatu tata Kelola yang lebih baik lagi. PT PLN (Persero) menindaklanjuti itu dengan membangun suatu transformasi, suatu proses digital, proses yang tadinya manual diganti dengan proses digital yang lebih transparan dan kredibel.


Dengan harapan tidak ada ruang lagi untuk penyalahgunaan wewenang dan tidak ada lagi ruang untuk korupsi,” jelasnya.


“Penyuapan adalah bentuk korupsi yang sangat merugikan baik bagi individu maupun negara tindakan ini tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi dampak negatif yang sangat luas, mulai dari penundaan pembangunan ketidakadilan hingga merusak moral dan integritas masyarakat. Kita semua tahu bahwa korupsi termasuk penyuapan merupakan penghambat utama pembangunan bangsa oleh karena itu kita harus bersama-sama menolak dan memerangi praktek ini-ini adalah tugas kita bersama tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab semua pihak mulai dari pemerintahan dunia usaha hingga masyarakat umum,” papar I Njoman Surjana D dalam sambutan SMAP.


General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam sambutan pada kegiatan Collective Action ini menegaskan dan menghimbau agar Tolak dan Laporkan Gratifikasi sebagai wujud integrasi diri, dimana PT PLN (Persero) UIP JBTB menerapkan prinsip 4 No’s dalam bekerja yaitu Tidak memberi dan menerima suap (No Bribery), Tidak memberi dan menerima imbalan (No Kickback), Tidak memberi dan menerima hadiah / gratifikasi illegal (No Gift), Tidak memberi dan menerima jamuan mewah (No Luxurious Hospitality).


General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB menyatakan bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai implementasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan dengan memasukan klausul penerapan SMAP dalam setiap kontrak kerjasama antara PT PLN (Persero) dengan mitra/vendor PT PLN (Persero).


“Enam peranan mitra eksternal PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam Implementasi SMAP adalah sebagai berikut : Dukung Penerapan Prinsip 4 No’s, Ingatkan agar selalu konsisten dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, hadiri sosialisasi terkait SMAP yang diselenggarakan PLN dan sebar luaskan informasinya, ikuti Proses Integrity Due Dilligence (IDD) yang dipersyaratkan untuk Mitra dan Calon Mitra, cantumkan Klausul Kepatuhan, Klusul Pemutusan Kontrak jika terjadi Tindakan kecurangan dan Klusul Rights to Audit dalam dokumen Perjanjian Kerja sama, Laporkan Insiden penyuapan atau tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN melalui WBS PLN,” papar I Njoman Surjana D


PT PLN (Persero) UIP JBTB juga mengajak seluruh stakeholder, termasuk mitra kerja dan pelanggan, untuk ikut serta menjaga integritas serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran resmi yang telah disediakan.


"Acara sosialisasi SMAP yang dilakukan oleh PT PLN UIP JBTB kepada Mitra bisnisnya, menurut kami sangat bermanfaat untuk mencegah dan menjaga dari praktek korupsi atau gratifikasi, agar kredibilitas PT PLN UIP JBTB semakin terjaga dan menjadi nilai tambah terhadap Mitra kerja. Semoga ke depannya Kredibilitas PT PLN UIP JBTB semakin meningkat," ujar Hamdhan salah satu mitra eksternal PT PLN (Persero) UIP JBTB yang hadir pada Collective Action.


Dengan implementasi SMAP, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk praktik penyuapan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. (Ttaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama