Galian C Ilegal Marak di Mantup Lamongan: Tanpa Izin, Tetap Jalan

 

Dok: aktivitas alat berat saat di lokasi tambang.

Jawapes Lamongan,- Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal kian marak di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan pantauan tim media aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi izin dari instansi terkait.


Beberapa alat berat jenis Bego PC 300 dan deretan dump truck tampak sibuk mengangkut hasil galian. Tak ada yang menunjukkan bahwa aktivitas itu memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dokumen wajib dalam proses pengangkutan dan penjualan batuan hasil tambang.


Salah satu warga yang dimintai keterangan membenarkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial OP. “Sudah lama beroperasi, banyak warga juga tahu,” ucapnya singkat.


Dani Wijaya, pemerhati hukum, menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa IUP OPK melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi tegas. “Perusahaan bisa dibubarkan secara hukum, dan pelakunya terancam pidana. IUP OPK adalah syarat mutlak untuk kegiatan trading batuan atau batubara, dan dikeluarkan langsung oleh Dirjen Minerba ESDM,” jelas Dani.


Selain IUP OPK, menurut regulasi yang berlaku, terdapat beberapa jenis perizinan yang harus dikantongi pelaku usaha pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).


Namun ironisnya, meski aktivitas ilegal ini dilakukan secara terbuka, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Dinas ESDM setempat. Warga sekitar pun mempertanyakan, siapa yang membekingi aktivitas tambang tersebut.


Apakah hukum akan kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, Ataukah para penambang ilegal ini benar-benar kebal hukum. (Rd82) 

Bersambung...

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama