Bongkar Jaringan Narkoba, Satnarkoba Polres Wonosobo Berhasil Bekuk dan Sita Barang Bukti Total 140,4 Gram Sabu dan 1,8 Gram Inex

 

Bongkar Jaringan  Narkoba, Satnarkoba Polres Wonosobo Berhasil Bekuk dan  Sita Barang Bukti Total 140,4 Gram Sabu dan 1,8 Gram Inex


Jawapes Wonosobo,- Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka yang terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan inex,(3/5/25)

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo,” ujar AKBP Kasim. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, RD (26), di rumah kontrakannya di daerah Kab. Wonosobo, dari tangan RD polisi menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram, serta paket inex dengan berat bruto 1,8 gram. Petugas juga menemukan peralatan pendukung, mulai dari timbangan digital, pipet kaca, hingga alat hisap sabu/bong, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Menurut keterangan tersangka, transaksi sabu tersebut dilakukan oleh RD melalui aplikasi percakapan bernama Zangi, setelah mendapatkan alamat pengiriman sabu RD mengajak tersangka lain F(30) untuk mengambil sabu tersebut dan setelah barang diterima, RD bersama dengan F memecah sabu menjadi beberapa paket untuk rencana akan diedarkan di wilayah Wonosobo dan Temanggung.

Tersangka F ditangkap di tempat yang sama, bersama barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk koordinasi dengan RD. “Mereka menggunakan metode komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan,” ungkap AKP Teguh Sukosso.

Satu Minggu Kemudian, Polisi Amankan Satu Pemakai

Satu minggu setelah penangkapan RD dan F, pada Senin, 12 Mei 2025, petugas kembali menangkap satu orang tersangka pengguna narkoba berinisial MA (30), di sebuah kamar kost di wilayah Kab. Wonosobo. 

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua paket sabu kecil dengan berat bruto 0,3 gram yang disembunyikan di dalam potongan sedotan, serta alat hisap/bong yang dirakit dari botol plastik bekas minuman kemasan. Selain itu, turut disita satu unit ponsel dan korek api gas.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo. RD dan F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Sementara MA dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Wonosobo. Kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres AKBP Kasim Akbar. 

(Rochim wsb)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama