![]() |
Eks Napiter, Yanto Bin Jakaria Daron bebas bersyarat tahun 2022 |
Jawapes, NUSA TENGGARA TIMUR - Eks Narapidana Teroris (Napiter) asal Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Yanto Bin Jakaria Daron yang telah bebas bersyarat pada tahun 2022 lalu, angkat bicara terkait bahaya paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleran bagi kehidupan bermasyarakat.
Pria yang pernah terafiliasi dalam jaringan Jamaah Islamiah (JI) ini, mengisahkan dirinya yang pernah terpapar paham radikalisme dan menjalani proses hukum hingga dibebaskan bersyarat pada tahun 2022.
"Alhamdulillah sekarang sudah berada di Elar, setelah beberapa tahun yang lalu terlibat atau terpapar oleh paham radikal semenjak 2014 hingga akhirnya ditangkap di 2020. Dari 2020 di proses hukum di Jakarta. Menjalani dua tahun setengah kurang lebih, setelah itu mendapat bebas bersyarat dan dikembalikan lagi kepada keluarga dan masyarakat," ungkap Yanto saat ditemui awak media, Jumat (14/3/2025) di kediamannya.
Yanto mengakui hubungan dan interaksi bersama masyarakat maupun pihak keamanan kini terjalin baik, serta berharap kedepannya akan terus harmonis.
"Alhamdulillah setelah sampai di kampung, seperti biasa setiap hari berinteraksi. Kemudian menjalani hubungan dengan masyarakat, keluarga dan Pemerintah. Begitu juga dengan aparat keamanan berjalan baik selama ini," ujarnya.
Saya berharap, hubungan kedepannya lebih baik, apa yang telah kita jalin bersama selama ini tetap berjalan dengan baik.
"Yanto berharap, masyarakat dapat terhindar dari paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleran yang akan merugikan diri sendiri, lingkungan sosial serta menjaga daerah Manggarai Timur dan NTT pada umumnya dari pengaruh ideologi menyimpang," pinta Yanto.
Yanto juga berpesan kepada saudara-saudara saya yang lain, agar jangan sampai terpapar oleh paham-paham intoleran, kemudian radikalisme, apalagi terjerumus dalam tindak pidana. Karena hal itu akibatnya akan tidak baik diterima oleh diri kita pribadi maupun dalam kehidupan sosial.
"Paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila harus kita jauhi," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa eks Napiter Yanto Bin Jakaria Daron ditangkap oleh Densus 88 pada Bulan April 2020 di Surabaya karena terafiliasi jaringan Jamaah Islamiyah Jawa Timur. Yanto dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara, dirinya kemudian menjalani masa Pidana di Lapas Cikeas lalu dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena berkelakuan baik. Dan Yanto menjalani masa hukuman 2 Tahun, kemudian dibebaskan bersyarat pada tahun 2022. Kini Yanto Bin Jakaria Daron telah kembali ke masyarakat dan menjalani aktivis sebagaimana mestinya.(Red)
Pembaca
Posting Komentar