Pemilik Restoran Sangria by Pianoza Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa: JPU Tak Bisa Buktikan Penipuan

 

Pemilik restoran Sangria Bu Pianozza menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya 


Jawapes, SURABAYA - Effendi Pudjihartono, pemilik restoran Sangria by Pianoza, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Siska Christina, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 13 Maret 2025. Meski demikian, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan, sehingga Effendi bebas dari Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng) sejak hari itu.  


JPU hanya membacakan amar tuntutan tanpa menguraikan secara lengkap. Ketua Majelis Hakim, I Gede Dewa, menegaskan pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan penuh demi memenuhi hak terdakwa, tetapi tetap mengizinkan JPU membacakan bagian utama setelah berunding dengan penasihat hukum (PH) terdakwa.  


JPU menyatakan Effendi bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.  


Menanggapi tuntutan, penasihat hukum Effendi, Nurdin S.H., menyebut tuntutan JPU janggal dan penuh keanehan. Ia menegaskan JPU gagal membuktikan unsur utama Pasal 378 KUHP, terutama niat jahat (mens rea) dan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.  


“Kami akan membongkar semua fakta persidangan dalam nota pembelaan. Tuntutan ini tidak berdasar dan JPU memelintir fakta,” ujar Nurdin.  


Menurutnya, keterangan para ahli di persidangan justru membantah dakwaan JPU.  


Effendi membantah keras tuduhan penipuan. Ia menyebut uang Rp 330 juta yang ditransfer ke rekeningnya merupakan bagi hasil (profit sharing) yang diatur jelas dalam perjanjian resmi.  


"Kalau dihitung dari periode pengelolaan, saya malah kekurangan Rp 180 juta. Bangunan yang saya bangun dengan dana Rp 10 miliar dipakai Ellen, omzet Rp 3 miliar masuk ke rekeningnya, tapi saya yang dituduh menipu. Ini kriminalisasi!" tegasnya.  


Kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan restoran yang ditandatangani di hadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022. Effendi sebagai pemilik restoran dan Ellen Sulistyo sebagai pengelola sepakat bekerja sama.  


JPU menuduh Effendi memberikan keterangan palsu dalam akta otentik terkait hak pengelolaan lahan TNI AD di Surabaya. JPU mengklaim Effendi menyatakan memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun, padahal perjanjian mengatur periodesasi lima tahun yang harus diperpanjang.  


Ellen mengaku telah mengeluarkan biaya Rp 998 juta, termasuk Rp 330 juta yang ditransfer ke Effendi. Namun, restoran tersebut ditutup Kodam V/Brawijaya pada 12 Mei 2023 karena belum dibayarkannya PNBP, bukan karena adanya penipuan.  


Penasihat hukum menegaskan JPU gagal membuktikan dakwaan utama Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu, sehingga menggunakan Pasal 378 KUHP sebagai dasar tuntutan.  


“Kami apresiasi majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan. Ini membuktikan klien kami menjadi korban tuduhan lemah dan tidak berdasar,” kata Nurdin.  


Effendi menegaskan hukum harus berpihak pada kebenaran.  


“Dalam hukum ada prinsip ‘In dubio pro reo’—jika ada keraguan, keputusan harus berpihak pada terdakwa. Apa yang dilakukan JPU mengabaikan prinsip ini,” tegasnya.  


Ia menambahkan, keputusan hakim sudah sesuai dengan prinsip keadilan, sebagaimana adagium Blackstone’s Ratio: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama