Kasus Pemalsuan Identitas Imelda Purba Terkait Warisan Tanah yang Kontroversial

Gambar ilustrasi 


Jawapes Surabaya,- Kasus pemalsuan identitas serta jual beli terkait bidang tanah jalan Suko Manunggal No 51 dengan nomor 77induk surat masih bergulir. Berdasarkan informasi disisi lain, Imelda (43), pendeta GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Jemaat Imanuel dilaporkan Jermia Eko (52), warga Kedung Tarukan, Surabaya.


Mengulas informasi, Disisi lain juga, Imelda diduga terlibat dalam kasus pemalsuan akta kematian yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil pada tahun 2014. 


Singkat cerita, Imelda Purba dibawa ibu Jermia Eko dari Medan ke Surabaya pada tahun 1986, alasan orang tua Jermia membawanya ke Surabaya karena kedua orang tuanya Imelda Purba telah meninggal dunia. Pada saat kedua orang tua Jermia meninggal dunia pada tahun 2011 dan 2012. Imelda Purba yang hanya merupakan keponakan mengubah identitasnya menjadi 'anak kandung' dari orang tua Jermia.


"Jadi dari tempat lahirnya pun diubah di Medan menjadi Surabaya dan itu ditunjukan melalui kutipan akta kematian yang diterbitkan Dispenduk Surabaya pada tahun 2014 nama Imelda padahal kelahirannya tahun 1981," kata Jermia.


Jermia Eko menjelaskan, adanya pemalsuan akta kematian diketahui saat dirinya hendak mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) di Kecamatan Sukomanungal, Surabaya pada bulan Desember tahun 2023 lalu. 


"Pada saat itu, ada salah satu warga Donowati menginformasikan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari mendiang kedua orang tua Jermia, Sidik Purnomo dan Sipi Purba," kata Jermia, Sabtu (1/2).


Diketahui, bahwa pada Tahun 1990 sebidang tanah telah di beli orang tua Jermia Eko dengan harga 5 Juta. Jermia menyampaikan pihak bukan ahli waris ini membuat drama, bahwa setifikat belum pecah masih satu induk dengan nomor 77.

(Rd82)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama