Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Tak Berkutik!

 



Jawapes Surabaya – Sebuah aksi pencurian motor yang sempat menghebohkan media sosial, berhasil digagalkan berkat respons cepat Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 12.10 WIB, di kawasan Jalan Gembong Gang IV, Surabaya.


Saat itu, Tim Anti Bandit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Royan tengah melakukan patroli rutin dengan mengenakan pakaian preman. Mereka mendapati dua pria yang tampak mencurigakan karena sedang mendorong sepeda motor di area pemukiman. Setelah pengamatan lebih lanjut, wajah kedua pria tersebut mirip dengan pelaku curanmor yang sebelumnya viral di media sosial Suara Surabaya.


Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung bertindak. Salah satu anggota tim sigap menendang kedua pria tersebut hingga tersungkur ke tanah. Saat diinterogasi di lokasi, keduanya akhirnya mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian.


Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, sekitar pukul 11.45 WIB. Selain itu, mereka juga mengaku terlibat dalam pencurian motor yang terjadi di beberapa lokasi lain, termasuk di Pasar Besar Bubutan yang sempat ramai dibicarakan.


Kedua pelaku, yakni FR (34) dan MN (30), diketahui bukan wajah baru dalam dunia kejahatan. Mereka telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, termasuk kawasan-kawasan ramai di Surabaya seperti Pasar Besar Bubutan, Kapasan, Pegirian, hingga Kenjeran.


Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos pelaku FR, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka dalam aksi pencurian. Di antaranya adalah kunci T (alat yang sering digunakan untuk membobol motor), tiga pasang plat nomor yang diduga digunakan untuk mengelabui identitas motor curian, serta dua pasang spion motor.


Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengakui telah menjual enam motor curian kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi tersebut dilakukan di bawah Jembatan Suramadu, dengan harga motor berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Kompol Didik menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Kapolsek Simokerto juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia menyarankan untuk menggunakan gembok atau kunci ganda saat memarkirkan motor dan, bila perlu, memasang alarm untuk mencegah terjadinya pencurian.


Keberhasilan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto dalam menangkap pelaku curanmor ini menjadi bukti bahwa patroli rutin yang dilakukan oleh kepolisian sangat efektif dalam menjaga keamanan masyarakat. Aksi cepat dan sigap yang dilakukan oleh aparat juga menunjukkan komitmen mereka dalam menanggulangi kejahatan jalanan.


Bagi masyarakat, kejadian ini mengingatkan kita pentingnya meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Dengan langkah pencegahan yang tepat, seperti menggunakan kunci ganda dan alarm, kita bisa mengurangi risiko kehilangan motor akibat aksi pencurian.

(Rd82)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama