Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Proyek Lapen 12 Milyar

 




Jawapes, SurabayaLaskar Pemberdayaan Dan Peduli Rakyat (LASBANDRA) bersama Jawa Corruption Watch (JCW) dan media parner melakukan audensi ke Polda Jatim yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/01/2025).


Dalam audensinya LSM Lasbandra beserta tim dengan perwakilan 6 orang ditemui Kompol Sodik Efendi sebagai Kanit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifai mengatakan bahwa ia mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka pelaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikontraktualkan dalam bentuk proyek lapen senilai 12 miliar rupiah.



"Kami berharap Polda Jatim segera menetapkan Tersangka pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek lapen senilai 12 miliar di Sampang, dan ini jelas adanya mal administrasi karena tanpa proses tender," kata Rifai.


Rifai juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah empat kali mengantarkan tim Tipidkor Polda Jatim turun langsung ke lokasi proyek lapen yang diduga jadi bancaan korupsi.


"Saya itu sudah empat kali mengantar tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lapangan, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kami merasa diabaikan," terang Rifai.


Sementara itu Kompol Sodik Efendi menegaskan bahwa perkara proyek lapen 12 miliar di Sampang masih dalam proses Penyidikan.


"Perkara ini sudah proses Penyidikan untuk Kerugian Negara (KN) sudah muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), setelah itu kami akan gelar perkara. Sabar saja yang penting kalian harus tetap semangat," tegasnya.

(Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama