Terpidana Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Desa Gempolsari Jalani Eksekusi, Ini Keterangan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO – Para terpidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan Persil 68 D1 Nomor 482, Buku Letter C/ Buku Kretek Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang terdampak lumpur Lapindo pada tahun anggaran 2013. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mulai menjalani eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.


Dalam hal ini, Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dimulai pada 19 September 2024 dengan kedatangan lima terpidana.


"Kelima terpidana yaitu Abdul Haris, Madukha, Ir. Yudhi Kartikawan, Samsul Arifin, dan Didik Bangun Restu Aji, yang langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo," ungkapnya.


Lebih lanjut John Franky menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah melalui berbagai tahap.


"Kami telah melaksanakan pemanggilan yang sah terhadap para terpidana. Beberapa dari mereka sudah mulai menjalani eksekusi, sementara beberapa lainnya meminta penundaan dengan alasan tertentu,” ujar Jhon Franky, Jumat (8/11/2024).


Menurutnya, ada beberapa terpidana yang mengajukan permohonan penundaan eksekusi, seperti Slamet Priambodo yang sedang menjalani perawatan medis dan Siswo Hariyono yang mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan tugas dinas yang sedang berlangsung. 


"Namun, sebagian besar terpidana telah menjalani eksekusi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Franky.


Pada 23 September 2024, empat terpidana lainnya, termasuk Khusnul Khuluk, Seno Prasetyo, Ir. Sunarto, dan Hopyan SH, juga melaksanakan eksekusi. Sedangkan Siswo Hariyono, yang pada awalnya meminta penundaan hingga 2 Oktober 2024, tidak hadir pada hari yang telah ditentukan dengan alasan sedang menunggu relaas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK).


“Beberapa terpidana yang memohon penundaan, seperti Siswo Hariyono, didasarkan pada alasan yang sah, misalnya adanya kewajiban dinas terkait proyek strategis nasional dan kepindahan tempat tinggal,” kata Jhon Franky.


Pada tanggal 29 Oktober 2024, terpidana Slamet Priambodo juga datang untuk menjalani eksekusi, dan pada 4 November 2024, terpidana Siswo Hariyono akhirnya melaksanakan eksekusi setelah permohonan penundaan yang diajukan sebelumnya ditolak.


“Dengan begitu, semua terpidana yang telah menjalani proses hukum akan menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jhon Franky.


Jhon Franky menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait yang dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian lahan di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, yang terdampak lumpur Lapindo terkait pembelian lahan yang merugikan negara. 


"Dengan selesainya eksekusi ini, akan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara," pungkasnya.


Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, memutuskan hukuman terhadap beberapa terpidana yang terlibat dalam kasus ini. Sejumlah terpidana sudah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Sidoarjo. (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama