Dua Pengendara Motor Tewas Dihantam Bus Bagong Sopir Jadi Tersangka

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung (phto : istimewa)


Jawapes TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Lakalantas antara Bus Bagong N 7223 UI dengan Sepeda Motor Suzuki Satria AG 4062 RFA di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 17.15 WIB kemarin.


Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa dua pengendara motor, Moh. Zamroji (34), warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, dan Arik Emawati (40), yang merupakan penumpang motor tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan tragis tersebut terjadi ketika Bus Bagong yang dikemudikan oleh M Y A S (28), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, melaju dari arah utara ke selatan. Di saat yang bersamaan, sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai saudara Moh. Zamriji (34) dan saudari Arik Emawati (40) datang dari arah berlawanan hingga terjadi tabrakan.


"Diduga pengemudi Bus terlalu ambil jalur kanan saat mendahului, tanpa memperhatikan arus Lalu Lintas dari depan akhirnya kecelakaan tak bisa dihindari mengakibatkan dua pengendara meninggal dunia ditempat kejadian," terang Kapolres.


Polisi Polres Tulungagung mengamankan Sopir Bus dan barang bukti berupa kendaraan Bus Bagong, sepeda motor Suzuki Satria, serta surat-surat berkendara dan Kitas milik pengemudi dan korban guna proses proses penyidikan lebih lanjut.


Pengemudi bus dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan korban meninggal dunia. Dengan ancaman pidana paling banyak 6 tahun, dan atau denda sebesar Rp 12 juta.  


Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) terkait sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Jika terbukti, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.


"Hasil penyidikan yang rampung pada 23 Oktober 2024 menyatakan kasus ini lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

(Rul)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama