![]() |
Tim Advokasi Paslon BA-IK, Zakiyah Nur Zuroidah dan Aditya |
Jawapes, SIDOARJO - Tim Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi-Mimik mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo dalam rangka melaporkan dugaan salah seorang anggota DPRD Sidoarjo yang turut berkampanye Paslon nomer urut 02, Rabu (6/11/2024) sore.
Tim Advokasi, Zakiyah Nur Zuroidah mengatakan bahwa dalam acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande pada 19 Oktober 2024 lalu, diduga anggota DPRD Sidoarjo (Ainun Jariyah) turut serta membantu Kampanyekan Paslon Mas Iin dan Edy Widodo.
"Diindikasi Ainun Jariyah tidak ada ijin cuti selaku anggota DPRD Sidoarjo yang masih aktif. Padahal seharusnya anggota dewan harus cuti terlebih dahulu jika akan kampanye," ujar Zakiyah Nur Zuroidah didampingi Aditya.
Zakiyah menambahkan, karena alasan itulah, kami selaku tim advokasi Paslon nomer 01 melaporkannya ke Bawaslu Sidoarjo.
Tadi tanggapan dari Bawaslu, Zakiyah menambahkan bahwa akan ada pendalaman untuk menangani pelaporan ini. "Mungkin akan dipanggilkan saksi-saksi yang ada di lokasi saat acara berlangsung," ucapnya.
Berharap agar pelaporan ini bisa diproses sesuai aturan yang berlaku, tutur Zakiyah.
Sementara, ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan bahwa pelaporan dari Tim Advokasi Paslon Nomer 01 ke Bawaslu baru diterima per hari ini.
"Dalam waktu 1-2 hari akan dirapatkan pimpinan. Jika diregister laporan ini, maka akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait," ucapnya.
Ditanya tentang ijin cuti Ainun Jariyah, apakah sudah diterima Bawaslu ? Agung menjelaskan bahwa akan menelusuri laporan tersebut. "Yang dilaporin kan ada dua. Pertama, apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan kampanye atau tidak dan kedua yaitu adanya keterlibatan atau tidaknya anggota DPRD Sidoarjo itu dalam kegiatan tersebut disaat aktif di waktu kerja," ungkapnya.
Kalau bicara soal regulasi di PKPU 13 tahun 2024 terkait kampanye yang dilakukan oleh pejabat, ijin cutinya seharusnya 3 hari sebelum ada kegiatan. Ijinnya ke KPU tembusan ke Bawaslu, terang Agung.
Agung juga mengatakan bahwa hingga detik ini, dari surat yang masuk ke Bawaslu, memang tidak ada sama sekali surat pemberitahuan cuti, baik dalam kontestasi Gubernur maupun Bupati.
(Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar