![]() |
Konferensi pers ungkap kasus Narkoba (dok. Foto by Tyaz) |
Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Narkoba hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024 Satresnarkoba dan jajaran Polsek Polresta Sidoarjo selama 12 hari.
Dalam gelar konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Rudi Prabowo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menerangkan bahwa selama 12 hari (11 - 22 September 2024) dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba dan jajaran Polsek Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap 55 kasus dengan tersangka sebanyak 69 orang.
Dalam kegiatan tersebut, diperoleh barang bukti antara lain Narkotika jenis Shabu seberat 200,52 gram, Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA) sebanyak 5.927 butir, ungkap Christian.
Jumlah TO sebanyak 3 kasus terungkap semua (100 %), pada 11 September 2024, dengan tersangka FAAH alias Pa’i, barang bukti sebanyak 14,64 Gram Shabu dan 4.180 butir Pil LL, 12 September 2024 dengan tersangka F alias Tole, BB 5,91 Gram Shabu. Sedang jumlah Non TO sebanyak 52 kasus dengan 66 orang tersangka.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka untuk yang melakukan perbuatan peredaran Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA), telah melanggar Pasal 435 UU. RI. No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Untuk yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 ditambah 1/3. Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp8.000.000.000 ditambah 1/3. (Tyaz)
Sumber : Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
Pembaca
Posting Komentar