![]() |
AKP Fahmi Amarullah saat interograsi tersangka VWA didampingi Iptu Tri Novi Handono (foto dok. By Tyaz) |
Jawapes, SIDOARJO - Ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, kasus cabul kali ini yang menjadi korban seorang anak perempuan umur 7 tahun inisial CJSS yang mendapat perlakuan pencabulan yang dilakukan tersangka VWA (43) warga Desa Pepelegi.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo.
Dikatakan Fahmi, peristiwa ini terjadi saat ibu kandung korban sedang keluar atau bekerja. Ditempat kos yang berada di Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati ini hanya tinggal tersangka yang merupakan pacar ibu kandungnya korban dan korban CJSS.
"Awalnya mengelus tubuh bocah kecil tersebut, namun lama-lama tersangka ini tergoda nafsunya hingga ingin menyetubuhi korban," ujar Fahmi.
Lantaran si korban masih bocil, tersangka memakai handbody untuk melicinkan alat kelaminnya sendiri agar bisa masuk ke lubang korban. Dengan memaksa akhirnya terjadilah persetubuhan itu hingga 6 kali. Saat melakukannya, tersangka sempat berpesan kepada korban supaya tidak mengadu ke mama atau tantenya, beber Fahmi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan VWA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar