Jasa Advokasi dan Peran Individu Lembaga Kontrol Sosial Soroti Sengketa Lahan Sari Rejo

Budi Supali aktivis LSM menunjukkan lokasi lahan sengketa


Jawapes, LAMONGAN - Solidaritas menjadi niat awal awak media saat bertemu dengan Budi Supali sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sejawat yang bergerak sama dalam bidang kontrol sosial.


Setelah sampai disekitar area lokasi yang menurut cerita Budi Supali kepada awak media Jawapes akan dilangsungkannya kegiatan pematokan lahan persawahan oleh aparat hukum dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.


Berdasarkan uraian singkat yang disampaikan kepada awak media Jawapes oleh Budi Supali selaku salah satu keluarga dan berkapasitas sebagai pendamping dari pihak yang berkeberatan atas kegiatan itu, bahwa masih proses negosiasi atau dalam rangka penyelesaian masalah melalui team kuasa hukum yang telah ditunjuknya.


Percakapan dilanjutkan bersama H. Hambali selaku pihak yang paling bertanggung jawab atau berperan utama dalam rangka memperjuangkan keadilan guna menuntut hak sebagai perwakilan dari pemilik lahan persawahan yang sah menurut keterangannya dengan dasar bukti yang ada.


Berikut petikan singkat dari uraian kronologis  semenjak awal terjadinya peralihan hak kepemilikan sebidang tanah berupa lahan persawahan kepada pihak lain yang jika berdasarkan keterangan dari H. Hambali beserta para keluarga bahwa terdapat ketidak laziman hukum beserta keadilannya.


Menurutnya, Siti Asiyah (Almarhumah) bersuamikan H. Mushollin adalah selaku pemilik tanah berupa lahan persawahan dan yang telah bersertifikat. Namun sekitar 4 tahun yang lalu telah meminjamkan sertifikat tanah tersebut kepada sebut saja namanya Atrim.


Kedua belah pihak bertempat tinggal bertetangga desa dalam satu wilayah kecamatan Sari Rejo, kabupaten Lamongan. Perlu diketahui, celah asumsi positif yang berharap dapat menarik empati publik dengan dukungan doa dari semua kalangan agar terselesaikannya masalah ini segera terwujud, yaitu bahwa antara Siti Asiyah dengan Atrim adalah masih bersaudara.


H. Hambali mengatakan akan terus memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum dengan jasa advokatnya sampai-sampai 4-5 kali bergonta-ganti, hingga kini atau saat ini (pagi tadi, red) kegiatan pematokan lahan oleh aparat hukum, tentu akan mengonstruksi opini publik bahwa kian lemah mental peradilan.


Menjadi atensi personal, sebagai pihak yang ikut terseret atas nama peranan bila kenyataannya dalam mengawal perkara masih belum bisa memberikan hasil yang diinginkan bersama atau hasil yang memuaskan bagi pihak yang bersengketa, ironis jika hal seperti ini kerap ditemui.


Individu atau komunitas peran dari pada lembaga kontrol sosialnya yang telah menjadi stigma asumsi awam yaitu faktor kedekatan melalui kemitraan terhadap insan beserta lembaga peradilannya, yang oleh H. Hambali adalah salah satu peluang untuk dapat difasilitasi dengan harapan perhatian dan prioritas dalam penyelesaiannya.


Apalagi telah mengantongi biaya anggaran dengan dalih untuk dana operasional dan telah diminta dimuka sebelum melaksanakan tugas pekerjaannya, cerita polos yang menyesakkan dada, raut muka seorang petani, H. Hambali pria berusia 70 tahun ini adalah saudara ipar dari Siti Asiyah pemilik tanah. (Sub) Bersambung

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama