Dispertangan Situbondo Bersama Kejari Berikan Penerangan Hukum pada Tim Verval Kecamatan

Dispertangan gandeng Kejari mengadakan giat penerangan hukum kepada tim verval kecamatan


Jawapes, SITUBONDO - Berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2024 dan rencana penyusunan e-RDKK bagi petani LMDH/KTH di Kabupaten Situbondo Tahun 2025. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo bekerja-sama dengan Kejaksaan Negeri menyelenggarakan sosialisasi penerangan hukum bagi tim verval kecamatan pupuk bersubsidi dan input e-RDKK petani LMDH/KTH, di Aula lantai II kantor Pemkab Situbondo, Selasa (20/8/2024).


Dikonfirmasi awak media usai melaksanakan sosialisasi tersebut, Kepala Dispertangan Situbondo Dadang Aries Bintoro menjelaskan, hari ini Dispertangan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan sosialisasi penerangan hukum bagi tim verval kecamatan pupuk bersubsidi. Tadi ketika pelaksanaan sosialisasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri sebagai narasumbernya menyampaikan terkait mekanisme distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu materinya tentang ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa petani hutan bisa mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah. Syaratnya adalah petani hutan tergabung dalam kelompok tani (Poktan), memiliki identitas KTP dan lahan yang dikelola maksimal dua hektare dengan legalitas yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.


"Jadi benar-benar petani baru yang mengelola tanah di hutan maksimal 2 hektare. Itu yang kami tunggu proses untuk masuk ke Simluhtan dan e-RDKK, sedangkan PPL di BPP telah siap menginput apabila petani hutan ini sudah lengkap berkasnya. Kita melaksanakan tugas mendata petani hutan untuk masuk ke e-RDKK," ujarnya.


Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Muzamal yang hadir sebagai narasumber dalam acara sosislisasi, mengatakan hari ini Kejaksaan Negeri bekerja-sama dengan Dispertangan Situbondo mengumpulkan PPL terkait dengan pendistribusian pupuk bersubsidi. Pihaknya melihat PPL ini merupakan pihak-pihak yang paling rentan dalam rangkaian itu. Seperti di perencanaan, mereka (PPL) masuk dalam penyusun e-RDKK. Lalu ketika pengusulan, mereka ditunjuk untuk entry data dan juga sebagai tim verval selaku ujung tombak yang merupakan bagian dari tugas PPL.


"Teman-teman PPL disini tetap semangat dan kewajiban mereka sudah kita sharingkan bersama, tentu tetap sesuai dengan pedoman," pungkasnya.


Pantauan awak media, acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh PPL dan Ketua Asosiasi LMDH/KTH Kabupaten Situbondo. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama