Jawapes, SIDOARJO - Seorang pelajar berinisial AVH (16) warga Kelurahan Kalijaten Kecamatan Taman menjadi korban kebrutalan teman-temannya, hingga mengalami luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, punggung.
Kejadian di lapangan Rusunawa Desa Ngelom Kecamatan Taman pada 15 Mei 2024 tersebut, menjadi viral di media sosial, karena pada saat dipukuli sempat di video oleh pelaku dan dishare.
Disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, bahwa dari kejadian tersebut, Polisi menciduk AAP (18) pelajar, warga Desa Medaeng Kecamatan Waru, MA (17) pelajar, warga Desa Keramat Jegu, MRM (16) warga Kecamatan Taman, FAF (17) pelajar, warga Desa Bungurasih, RAG (16) pelajar, warga Desa Medaeng. "Yang empat pelaku ini masih dibawah umur," ujarnya.
Awalnya, pada tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, sewaktu korban pulang sekolah diajak oleh kelompok pelaku ke Lapangan Rusunawa Desa Ngelom dengan maksud untuk mengklarifikasi terkait status WhatsApp korban yang bertuliskan “Gak onok kembang buket, onok e kembang Tepus Kaki” yang mana Kembang Tepus Kaki merupakan lambang dari salah satu perguruan pencak silat, jelas Kompol Agus Sobarnapraja.
"Sesampainya di lapangan, ada beberapa orang pelaku. Selanjutnya MA menyuruh korban membuat surat pernyataan terkait status WA tersebut yang pada intinya bahwa korban bukan merupakan warga perguruan silat tersebut. Sewaktu korban menulis surat pernyataan tersebut, MA langsung menampar korban 1 kali mengenai mulut, dan sewaktu korban membacakan surat pernyataan, MRM memukul dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kanan korban," terangnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengungkapkan, kemudian korban diajak untuk berkelahi dengan FAF dan saat itu pelaku memukul kepala korban berulang kali dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh di tanah. Tidak sampai disitu, FAF juga menginjak kepala korban.
"Sementara, RAG menendang korban 2 kali mengenai lengan kiri dan kanan korban. AAP kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan bekas luka korban. Di kamar mandi juga, AAP menampar pipi korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan sandal," tandas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Peristiwa kekerasan tersebut sempat direkam oleh N dan dikirimkan ke WAG salah satu perguruan pencak silat dan kemudian viral di media sosial.
Setelah dipukuli, korban pun pulang dan memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua yang langsung melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.2 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar