Kasus terkait penggunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Sekar Putih, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan yang diduga diperuntukkan urug di Perumahan Tiara Candi, Sekar Gadung Kota Pasuruan yang tidak sesuai dengan peruntukannya kembali ramai diperbincangkan,
Hal ini karena pemanfaatan lahan tanah kas Desa dinilai telah menyalahi regulasi yang ada, sehingga dilaporkan oleh gabungan "Lembaga Pengaduan" LPK -IB ( Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Bersatu H. sugeng Samidaji dan DPD LP2KP ( Lembaga Pemantau Pembagunan dan Kinerja Pemerintah ) Subkhi Abdullah pada kamis, 30/5/2024.
Dalam statement nya Cak Kaji mengatakan bahwa
"Pengertian Tanah Kas Desa(TKD) adalah salah satu jenis tanah Desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial." Uangkap Ketua LPK-IB
"Berdasarkan hak kepada Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk jangka waktu selama dipergunakan. Dasar Hukum yang Mengatur Tanah Kas Desa terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan tanah kas Desa sebagai aset. Seperti dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset Desa dalam rangka menambah sumber pendapatan. Seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset Desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset Desa dapat berupa tanah kas desa. Selain Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, aturan ada juga Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 1 Tahun 2016 disebut bahwa salah satu jenis aset desa adalah tanah kas Desa, yang kemudian pada Pasal 2 ayat (4) juga disebut sebagai salah satu aset yang bersifat strategis. Pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar seluruh aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah Desa. Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas Desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas Desa. Kemudian Pasal 25 dan 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 terdapat larangan pemindahtanganan tanah kas Desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik Desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional."Tambah Saniadji.
Dikonfirmasi Awak Media Ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan Subekhi mengatakan
"Tanah ini tidak dapat untuk dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh masyarakat desa, namun boleh untuk disewakan oleh mereka yang diberikan hak untuk melakukan pengelolaan." Ungkap Ketua DPD LP2KP
Kami menduga ada unsur kerugian negara dimana baik untuk upaya memperkaya diri dan atau orang lain atas kerugian negara pada tanah Kas Desa Sekar putih itu yang dengan sengaja dipergunakan untuk timbunan di perumahan Tiara Candi 5, Sekar gadung, Kota Pasuruan untuk itu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas dugaan korupsi.
"Dugaan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Cetus Subekhi geram atas ulah di Desa tersebut.
Saat dikonfirmasi Awak media Kepala Desa Sekar putih, Gondang wetan itu mengelak dengan mengatakan tidak tau kalau urug itu dibuat di perumahan Tiara Candi 5
"Saya tidak tau kalau dipakai urug di perumahan Tiara Candi 5, tujuanya di kupas agar bila terjadi banjir atau menggenang bila penghujan dan air mengalir ke barat atau sawah" ungkap bu Kades
Dan dalam kondisi dilapangan tidak terdapat adanya pelaksanaan upaya agar air bisa mengalir ke barat karena tidak ada sarana pembuangan airnya juga kupasan bisa dipergunakan untuk kepentingan umum di Desa bukan untuk menguntukan pengembang perumahan. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar