Kerja 13 Hari, Seorang ART Diringkus Polisi Lantaran Gelapkan Sepeda Listrik

Pasutri NK dan NS warga Mojokerto saat dihadirkan dalam konferensi pers

Jawapes, SIDOARJO - Seorang perempuan berinisial NK (35) asal Mojokerto menyamar sebagai pembantu rumah tangga, menggelapkan sebuah sepeda listrik dibantu suaminya NS (31) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.


Hal tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/5/2024).


Dikatakan Kompol Agus Sobarnapraja, pada Sabtu (27/2/2024) korban ONS (33) warga Perum Citra Garden Desa Entalsewu RT19 RW05 Kecamatan Buduran, Sidoarjo, melaporkan pembantunya atas tuduhan penggelapan sebuah sepeda listrik warna Orange Merk U-Winfly miliknya.


Menurut korban, Kompol Agus melanjutkan, pelaku NK ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban baru 13 hari. "Saat itu, tanpa curiga, korban menyuruh NK membeli Pampers. Pelaku pun memakai sepeda listrik milik korban. Berangkat ke toko pukul 09.30 Wib, hingga pukul 13.30 Wib si pelaku ini tidak kunjung kembali. Berusaha ditelpon korban, malah nomer korban diblokir pelaku. Tanpa pikir panjang, korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Buduran," ujarnya.


Atas laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pada tanggal 13 Mei 2024 berhasil mengamankan pelaku di rumah kostnya di Desa Bangah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.


Lebih lanjut, Kasatreskrim menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menggelapkan sepeda motor listrik milik majikannya tersebut tanpa seijin dari pemiliknya karena memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari – hari dan membayar sewa kost.


"Sepedanya dijual dan ditawarkan secara on line di grup jual beli Facebook dengan harga Rp2 juta," terangnya.


Dan dari penyelidikan, ternyata pelaku ini sudah beberapa kali ganti majikan dan telah mengambil barang milik majikannya juga. Diantaranya di Perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya mengambil 2 buah HP merk Xiaomi dan iPhone, di Surakarta mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta,  di Desa Tebel Kecamatan Gedangan mengambil 1 buah gelang emas dan 1 buah Cincin Emas, di Puri Indah Sidoarjo mengambil perhiasan emas batangan seberat 1 gram sebanyak 2 buah, 2 buah emas batangan berat di bawah 1 gram, dan di toko daerah Tulungagung mengambil uang tunai sebesar Rp1.200.000.


Atas perbuatannya, sepasang suami istri tersebut disangka melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama