Hendak Tawuran, Tujuh Remaja Malah Diamankan Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Tujuh remaja berinisial BFDS (18), pelajar SMK Kelas X, warga Kecamatan Prambon (Kelompok Maberti / Makan Berak Tidur), MIF (19) warga Kejayan Kabupaten Pasuruan (anggota kelompok Serigala Malam), PA (20) warga Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung (Ketua Kelompok “zmn14timurans”), RA alias C (17) warga Pandaan (ketua kelompok Serigala Malam), FC (17) warga Prambon, Sidoarjo, MSF (17) warga Desa Kraton Kecamatan Krian, MFA (17) pelajar kelas XI SMA, warga Desa Kejayan (anggota kelompok gangster Serigala Malam) akhirnya diringkus Polisi saat hendak tawuran di Dusun Watutulis Utara Desa Watutulis Kecamatan Prambon, Sidoarjo.


Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denni Agung Andriana didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan pengungkapan kasus saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/5/2024). Disampaikannya, pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 01.30 Wib, petugas Polsek Prambon menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Watutulis Kecamatan Prambon, ada sekelompok pemuda yang bergerombol disalah satu rumah warga.


"Hal tersebut membuat resah warga. Akhirnya petugas Polsek Prambon mendatangi TKP yang merupakan rumah BFDS. Petugas mendapati 26 orang remaja yaitu 23 laki-laki dan 3 perempuan. Selain itu dari hasil penggeledahan rumah juga ditemukan 9 bilah senjata tajam," terangnya.


Dari hasil pemeriksaan bahwa mereka mengaku berasal dari beberapa kelompok diantaranya kelompok “Serigala Malam”, “zmn14timurans” serta “Maberti” (Makan Berak Tidur). Anggota kelompok tersebut tergabung dalam WAG “arek arek dewe” yang dibuat oleh RA sekitar dua minggu yang lalu. 



Peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa (7/5/2024), para pelaku berkumpul di rumah BFDS, sebagian diantara mereka awalnya berencana untuk minum miras. Saat itu RA yang ikut tergabung dalam WAG “arek arek dewe” berangkat dari Pasuruan menuju rumah BFDS di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang mengendarai sepeda motor diantaranya RA, MIF dan MFA yang masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok “Allstar Warcap” di Desa Kajeksan, Tulangan. 


Lebih lanjut disampaikan AKBP Denni Agung, RA yang merupakan ketua kelompok “Serigala Malam“ dan sekaligus sebagai admin di akun instagram pada sore harinya telah melakukan direct message (DM) ke akun kelompok All Star “Warcap” janjian untuk melakukan tawuran di Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan. 


"Saat itu RA mencoba untuk menghubungi kelompok “All Star Warcap” dengan melakukan DM kembali namun tidak ada balasan, dan PA juga mencoba mencari musuh untuk tawuran dengan DM ke akun kelompok “pemuda holawhop2k23”, namun tidak ditanggapi. Karena tidak ada musuh untuk tawuran, mereka melanjutkan  dengan minum miras. Namun tak berselang lama, kemudian datang petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kelompok pelaku," tandasnya.


Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 7 orang remaja ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo, dengan mengamankan barang bukti antara lain 9 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan 1 buah bendera “maberti” warna hitam. Dan mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama