Terbukti Bersalah, Hakim PN Kota Agung Vonis 8 Bulan Penjara Ketua PPK Bulok dan 2 PPS

Toga terdakwa saat di sidang di PN kota agung
Tiga terdakwa PPK dan PPS Bulok saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung 


Jawapes Tanggamus - Berdasarkan penelusuran pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, tiga terdakwa PPK dan PPS Bulok kasus penggelembungan suara pada pemilu DPRD Tanggamus di Vonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp.4 Juta Subsider 2 Bulan.


Ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot.


Dengan Jaksa Penuntut umum yaitu:

1.Andi Purnomo, S.H., M.H.

2.Desti Ermayati, SH

3.Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.

4.Fiqi Fatichadiasty, S.H.


Dalam tuntutanya, Jaksa Menyatakan terdakwa I ANDREAS DASILFA ISWARI,S.Pd bin MUSLIM ISWARI, Terdakwa II JITUR PRIYADI,S.Pd Bin ACIM, dan Terdakwa III SUKUR bin EMED ROZAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah terdakwa ditahan.


Sedangkan Majelis hakim yang mengadili yakni,

1.Eva Susiana, S.H., M.H.,

2.Murdian, S.H.,

4.Zaki, S.H., M.H.,


Dalam putusannya, majelis hakim Menyatakan Terdakwa I Andreas Dasilfa Iswari, S.Pd., bin Muslim Iswari, Terdakwa II Jitur Priyadi, S.Pd., bin Acim, dan Terdakwa III Sukur bin Emed Rozaq tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.


Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;


Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dan dalam putusan hakim tidak ada perintah untuk ditahan, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa diperintahkan untuk ditahan.


Menanggapi putusan tersebut, Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Pengadilan Negeri Kota Agung dan bertemu dengan Andina Naferda, S.H., sebagai Humas PN, Kamis (25 April 2024).


Dalam keterangannya, Andina Naferda mengatakan terdakwa belum ditahan karena terdakwa menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.


Lanjutnya, Masa pikir-pikir 3 hari sejak putusan diucapkan. Kalau JPU tidak melakukan upaya hukum, maka setelah batas waktu 3 hari itu jaksa dapat melakukan eksekusi penahanan. Vonis Tanggal 23 April kemarin, berarti Tanggal 27 April nanti sudah bisa di eksekusi sama Jaksa.


Ketika ditanyakan terkait sidang yang begitu cepat dan tiap hari, berbeda dengan perkara lain yang sidangnya satu minggu sekali, Andina Naferda menjelaskan bahwa perkara pemilu termasuk Sidang Cepat.


"Berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Majelis Hakim Khusus harus sudah memutus perkara tindak pidana pemilu yang diajukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari," pungkas Andina Naferda. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama