Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Kematian di Komplek Bendung Gerak Serayu Rawalo Dibekuk Polisi

Pelaku SF (21) saat dimintai keterangan oleh unit Reskrim Polresta Banyumas. 

Jawapes, BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam, terjadi di komplek Bendung Gerak Serayu Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (21) laki-laki warga Desa Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Wakasat Reskrim AKP. Dr. Benny Timor Prasetyo SH., MH saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Dalam peristiwa itu Waksat Reskrim Polresta Banyumas Benny Timor menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi pada hari Sabtu malam (20/4) sekira Pukul 18.30 Wib bahwa antara pelaku SF dengan korban bernama Widi Haryanto (34) warga Gambarsari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas melakukan perkelahian di komplek Bendungan Gerak Serayu Desa Tambak Negara karena sudah saling tantang-menantang.

Dalam perkelahian tersebut pelaku SF menggunakan pisau lipat dan mengenai lengan bagian kiri yang menyebabkan putus urat nadinya kemudian melakukan penusukan dari belakang hingga tembus ke paru-paru. Lalu korban jatuh dan kemudian dilarikan ke Pusksesmas Rawalo guna penanganan medis namun Widi Haryanto ternyata sudah meninggal.

"Jadi modusnya pelaku ini merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi," katanya. 

Atas kejadian tersebut, tim Resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat, " terang Benny Timor. 

Benny Timor menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

"Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(JP.K-3)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama