Nekat Edarkan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Dusun Terangan, Mojokerto Ditangkap Polisi

Nekat Edarkan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Dusun Terangan, Mojokerto Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika (Foto: Bintang/Jawapes.or.id)


Jawapes, MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menyita 41.000 butir pil double L. Pil tersebut disita dari tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis pil.


Tersangka yang ditangkap ialah PUR (48) warga Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto.


Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menyebut bahwa pihaknya melakukan penangkapan tersebut atas dasar perintah dari Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.SI., M.H.


"Kami melakukan penangkapan atas dasar perintah lisan dari Kapolres Mojokerto AKBP Ihram untuk memberantas dan membersihkan narkoba diwilayah hukum Polres Mojoerto," ujar Marji kepada Jawapes.or.id, Senin (8/4/24).


Dirinya mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di tepi jalan Dusun Terangan, Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, (3/4) lalu.


"Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap PUR (48) di tepi jalan Dusun Terangan, Desa Padangan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan pil double L yang disimpan oleh tersangka," ungkapnya.


Diketahui, PUR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang terlapor yakni FR (45) asal Kota Surabaya yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. "Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah tas plastik warna merah yang berisikan 13 botol masing-masing botol berisi 1.000 butir, satu buah tas plastik warna hijau biru, satu buah kardus warna coklat terbungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 botol plastik warna putih masing-masing botol berisikan 1.000 butir, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru," jelasnya.


Selain itu, dirinya menerangkan bahwa dari perbuatan tersangka ini akan dikenakan beberapa pasal.


"Tersangka akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya. 


(Bin/BI)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama