Kawanan Spesialis Pembobol Toko Swalayan Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menangani kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan empat orang pelaku yaitu AW (54) asal Wonogiri, SM (30) dari Wonogiri, H (40) warga Ponorogo dan HHS (42) dari Surabaya. 


Kasus tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat konferensi pers, Selasa (2/4/2024) di Mapolresta Sidoarjo. 


Disampaikan Kombes Pol Christian Tobing, pada 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Toko Alfamart Jln. Sekelor Utara Watutulis Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, para pelaku secara bersama-sama mengambil barang berupa uang tunai dan rokok didalam toko dengan cara membobol tembok dan merusak brankas hingga merugikan korbannya sebesar Rp44.064.187.


Keempat pelaku mempunyai peran berbeda. AW bersama SM membobol tembok sebagai jalan masuk kedalam toko kemudian merusak brankas untuk mengambil uang tunai dan rokok, SM bersama AW membobol tembok sebagai jalan masuk kedalam toko kemudian merusak brankas untuk mengambil uang tunai dan rokok, H bersama HHS mengawasi sekitar TKP sewaktu pelaku AW dan SM masuk kedalam toko untuk melakukan pencurian, HHS bersama H mengawasi sekitar TKP sewaktu pelaku AW dan SM masuk kedalam toko untuk melakukan pencurian, jelas Kapolresta Sidoarjo. 


"Motif pelaku melakukan pencurian untuk mendapat keuntungan yang dibagi rata sebagai kebutuhan sehari-hari," ujarnya. 


Dari hasil penangkapan didapat beberapa barang bukti, yaitu 2 unit motor Vario nopol AE-3661-OW (sarana pelaku AW) dan motor Scoopy nopol L-6149-IQ (sarana pelaku H), 1 tas warna hitam yang berisi sarana pencurian (betel, gergaji besi, bor tangan, kunci pas, kunci inggris, palu, obeng), uang tunai Rp2.270.000, dan 209 pak rokok berbagai merek.


Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tyaz) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama