Gedung dan Bangunan PT ISG Diduga Tidak Mengantongi Ijin


Jawapes, NGANJUK - Perusahaan Perseroan Terbatas Indoraya Sejahtera Group (PT ISG) dimana gedung dan bangunan belum lama ini telah diresmikan diduga tidak memiliki ijin mendirikan gedung dan bangunan yang tentunya direkomendasikan pemerintah daerah setempat. Perusahaan itu terletak di Desa Tanjung Kalang Kecamatan Ngronggot yang  kabarnya perusahaan tersebut akan digunakan untuk produksi penggilingan rokok. 


Informasi dan komunikasi dari sejumlah warga lingkungan perusahaan, sebut saja Budi (bukan nama asli) mengatakan, Kami belum pernah menandatangani atau memberi persetujuan atas berdirinya gedung dan bangunan PT ISG yang berdiri diatas tanah kurang lebih satu hektar.


Masih kata sejumlah warga dimaksud, pihaknya pernah menanyakan perihal ijin atas berdirinya gedung dan bangunan itu ke Kades. Oleh Kades Tanjung Kalang (Masrom panggilan akrabnya) dijawab 'ijinnya itu menggunakan ijin penggilingan padi'. Itu jawaban Kades sambil dengan nada serius dilingkungan yang tidak jauh dengan gedung dan bangunan dimaksud pada Jumat (19/4/2024).


Awak media pernah satu kali berkunjung guna konfirmasi perihal dimaksud ke Komisaris PT. Indoraya Sejahtera  Group, namun belum bisa ketemu. (Kom)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama