Dalam Hitungan Jam, Polsek Sananwetan Berhasil Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Curanmor

 

Dok: Pelaku saat digelandang di Polsek Sanan Wetan bersama barang bukti


Jawapes Kota Blitar - Unit reskrim Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor), yang terjadi di salah satu rumah sakit RSUD Mardi Waluyo di Kecamatan Sananwetan kota Blitar.


Dalam pengungkapan kasus curanmor oleh unit reskrim Polsek Sananwetan ini, pelaku berhasil diringkus tanpa ada perlawanan.


Awalnya korban mendatangi rumah sakit RSUD Mardi Waluyo dan memarkir kendaraannya Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi AG 4917 KBO, Kamis (25 April 2024) sekira pukul 11.00 WIB.


Kemudian masuk ke dalam ruang paviliun anggrek, dimana saat kendaraan ditinggal posisi kunci masih menancap atau tertinggal di kendaraan dan karcis masuk berada di Dashboard. Baru sekitar pukul 16.30 WIB korban keluar dari dalam ruangan paviliun Anggrek menuju tempat parkir yang digunakan untuk memarkirkan kendaraanya, namun motor sudah tidak ada, korban sudah berusaha mencari namun tetap tidak diketemukan. 


Perlu diketahui sistem parkir di rumah sakit Mardi Waluyo menggunakan sistem berbayar, di mana setiap kendaraan yang keluar masuk akan di cek karcis masuknya. 


Selanjutnya korban baru pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 pukul 05.30 Wib melapor ke Polsek Sananwetan. 


Kapolsek Sananwetan Kompol Agus Hendro Tri Susetyo, S.H., membenarkan adanya laporan tentang hilangnya kendaraan bermotor di parkiran rumah sakit Mardi Waluyo pada Sabtu pukul 05.30 Wib.


Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara mengecek CCTV yang ada di area parkir RSUD Mardi Waluyo saat kejadian, sehingga diketahui dengan jelas saat pelaku mengambil motor tersebut. 


Berdasarkan informasi dari CCTV tersebut, didapatkan data pelaku menggunakan mobil saat masuk ke rumah sakit Mardi Waluyo, kemudian meninggalkan mobil untuk diambil kembali nanti dan membawa sepeda motor milik korban keluar rumah sakit berbekal kunci dan karcis kendaraan yang ditinggal di Dashboard motor. 


Selanjutnya Polisi melakukan pengecekan nopol mobil tersebut digunakan sebagai travel. 


Informasi itu lalu disikapi Unit Reskrim Polsek Sananwetan untuk mengecek waktu keberangkatan, dan tepat pada saat pelaku menjemput penumpang di kota Blitar di jalan Kenari tepatnya pukul 12.35 Wib, Unit Reskrim Polsek Sananwetan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sananwetan untuk dilakukan pemeriksaan. 


Hasil dari pemeriksaan didapati identitas pelaku merupakan warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti kendaraan bermotor honda scoopy disembunyikan ditempat tinggalnya saat ini di Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. 


Saat ini, terduga pelaku telah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sananwetan bersama barang bukti juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rul)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama