Pelaku Pembunuhan Pencari Kepiting di Sukolilo, Berhasil Di Tangkap Polrestabes Surabaya

 



Jawapes Surabaya Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan MH (45) seorang pria pencari kepiting yang mayatnya ditemukan di Tambak Jalan. Sukolilo Kasih, Surabaya, Selasa (19/03/2024).

Pelaku yakni bernama Seli Hadianto (41) warga Jl. Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya. Ia ditangkap di Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti, Jember pada Kamis (21/03).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan motif pembunuhan ini karena dendam perebutan wilayah.

“Dendam akibat perselisihan perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak,” ujar Hendro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/03).






Pelaku lalu merencanakan membunuh korban saat mencari kepiting di tambak pada Senin (18/03) malam. Hendro menjelaskan, awalnya Seli berangkat dari rumahnya menuju tambak dengan membawa celurit sekitar pukul 18:00 WIB.

Sesampainya di tambak, ia kembali ke rumahnya karena alat serok tertinggal dan menyembunyikan celuritnya di sekitar tambak. Sekiea pukul 19:30 WIB, Seli kembali lagi ke tambak.

Seli melihat korban telah sampai di tambak dan ia mengambil celurit yang ditinggal di tambak itu sebelumnya.

“Kemudian tersangka bersembunyi di balik pohon menunggu korban lewat, dan setelah korban lewat pelaku membacokkan celuritnya ke arah leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri,”jelasnya.

Usai dibacok, korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan dari tersangka. Seli pun berusaha mencari korban namun tidak ketemu.

“Tersangka sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga tersangka melarikan diri ke arah Jember,”terangnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu berupa satu buah KTP, satu buah HP merk Samsung, satu buah ransel, satu pasang pakaian tersangka saat di TKP, satu buah celurit.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun.
(Dnl)


Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama