Jawapes, SIDOARJO - Lima orang terlibat kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka di kepala akibat dilempar batu oleh pelaku pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 02.00 Wib di sebuah warung kopi di Desa Pilang. Kelima pelaku, tiga diantaranya sudah dewasa dan 2 orang masih pelajar.
Dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari di sebuah warung kopi Desa Pilang Kecamatan Wonoayu, korban RD (15) seorang pelajar warga Desa Wonokasian sedang berada di warung kopi milik MSM (19) warga Desa Ploso.
"Pelaku SM bersama beberapa orang juga sedang ngopi, dimana 1 orang diantaranya memakai pakaian salah satu perguruan pencak silat. Tiba-tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan mangkok dan gelas didalam warung pecah, kursi berantakan. Selanjutnya kelompok pelaku menuju warung, dan yang pakaian salah satu perguruan silat tersebut melarikan diri dari warung. Korban RD yang sedang main HP terkejut dan HP nya terjatuh. Tanpa bertanya, kelompok pelaku langsung memukul dan menendang tubuh korban RD, malah ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka," terangnya.
Setelah kejadian tersebut, Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi. Tanggal 14 dan 15 Maret 2024, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, tandas Kapolresta Sidoarjo.
"Dari 5 pelaku tersebut terdapat 4 pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian yaitu DS (17) dan FN (17) merupakan pelajar warga Krian, LDR (18) warga Nganjuk serta FR (18) warga Desa Sedenganmijen. Dan ada satu pelaku berinisial SM warga Krian yang merupakan pemilik senjata tajam sebilah pedang. Dari kelima pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan kekerasan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa para pelaku yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat melakukan konvoi dari Krian menuju arah Sidoarjo Kota dan bergabung dengan kelompok dari Gresik dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang lain.
Lebih lanjut, Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa sewaktu konvoi para pelaku melintasi Wonoayu tepatnya di TKP, melihat salah satu orang yang menggunakan pakaian salah satu kelompok perguruan pencak silat lain yang sedang didalam warung tersebut.
"Sehingga kelompok pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan melempari warung dengan batu, sedangkan satu orang yang memakai pakaian perguruan pencak silat lain berhasil melarikan diri dari warung tersebut," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain sebilah pedang, beberapa batu dan pecahan gelas/mangkuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan dan / atau denda paling banyak Rp72.000.000. Serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951 yang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun. (Tyaz)
View
Posting Komentar