Polresta Cilacap Amankan 32 Motor Berknalpot Brong Dalam Patroli Dini Hari


Jawapes, CILACAP - Sebanyak 32 sepeda motor berknalpot brong diamankan Polresta Cilacap dalam patroli gabungan yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) dini hari. Kendaraan tersebut terjaring saat Polresta Cilacap mengantisipasi aksi balap liar, tawuran, dan berbagai gangguan kamtibmas yang kerap meresahkan masyarakat.

Patroli diawali dengan apel kesiapan di Mapolresta Cilacap. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilacap Utara Iptu Mohkamad Ibnu Sahid, didampingi Pawas Ipda Fendi Setiadi dan Pamapta Ipda Adhi Purwito serta melibatkan personel Pleton Siaga Polresta Cilacap dan Polsek Cilacap Utara.

Petugas kemudian menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara pada malam hingga dini hari, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Setiabudi Cilacap.

Selain melakukan patroli mobile, personel juga melaksanakan strong point di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas dan lokasi yang berpotensi digunakan untuk balap liar. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan patroli rutin terus digencarkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat serta mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong dan aktivitas yang berpotensi mengarah pada balap liar. Patroli ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari," kata Galih.

Dari hasil patroli, petugas mengamankan 32 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, sejumlah kendaraan juga ditemukan tidak dilengkapi surat-surat maupun komponen vital kendaraan yang sesuai ketentuan.

Menurut Galih, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga kerap menjadi sumber keluhan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

"Polresta Cilacap akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya. (Egy Wardoyo)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan