Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran berhasil menyelesaikan kasus curas, curat dan curanmor periode bulan Pebruari 2024. Adapun rinciannya yaitu, curat 5 kasus, curas 2 kasus dan curanmor 16 serta mengamankan 18 tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat gelar press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, ada kasus menonjol yaitu curanmor pada 24 Pebruari 2024 yang melibatkan 3 tersangka antara lain AB (29) warga Bangkalan dan dua DPO yaitu A dan S.
"Mereka sudah diketahui identitasnya berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP parkiran Masjid Zainuddin Ngeni Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru. AB ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Waru pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 di rumah kostnya di Siwalankerto Surabaya," jelasnya.
Modus operandinya yaitu para pelaku bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Dan dari hasil penangkapan AB, didapat barang bukti diantaranya 15 plat nopol kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan, 1 sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (TKP Sedati).
Kemudian kasus curas, lanjut Kombes Pol Christian Tobing, pada 8 Pebruari 2024 Jalan Raya Siwalanpanji Depan SMK Perkapalan Buduran, dua pelaku DA (18) warga Desa Kemiri, AWA (19) warga Desa Kemiri memepet korban dan menendangnya dengan ancaman menggunakan sebilah pedang sehingga 1 unit motor Honda Vario diambil dari korban dan menjual kepada M (36) asal Kelurahan Sidotopo selaku penadah barang.
Sedangkan kasus curat, modus operandinya yaitu mengambil AC didalam ATM Bank Mandiri dan Bank Danamon yang melibatkan 6 tersangka, terang Kapolresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam sesuai kasus, seperti curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, sedangkan kasus curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar