Perubahan Pelayanan RSUD Margono Soekarjo Naik Level, Kini Menjadi Standar Status Kelas A

Pemaparan materi perubahan status Kelas A RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo oleh Kepala Dinkes Provinsi Jateng, Yunita Dyah Suminar SKM., M.Sc., M.Si.

Jawapes, BANYUMAS - Dalam rangka mewujudkan transformasi layanan rujukan di Rumah Sakit pasca penetapan Kelas A, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Rujukan Rumah Sakit dan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Kelas A, Jumat pagi (08/03/2024) Pukul 09.00 Wib di Aula Serayu Rumah Sakit setempat. 

Rumah Sakit Kelas A merupakan rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan sub spesialis secara luas serta ditetapkan sebagai tempat pelayanan rumah sakit rujukan tertinggi (Top Reverral Hospital).

Adapun dalam kegiatan itu dihadirkan tiga narasumber, antara lain Pemaparan tentang materi perubahan Status Kelas A RSUD Margono dan Transformasi Layanan Rujukan Rumah Sakit oleh Yunita Dyah Suminar SKM., M.Sc., M.Si selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian Pemaparan Tata Kelola Rujukan Fasilitas Kesehatan Berjenjang oleh dr. Mulyo Wibowo selaku Diputi Deriksi BPJS Kesehatan wilayah VI Jawa Tengah dan DIY, selanjutnya Pemaparan oleh Direktur RSMS Dr. dr. Harsini SP.P., MMR yaitu tentang Profil Layanan dan Status Kelas A RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.

Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Dr. dr. Harsini Sp.P., MMR menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan sosialisasi peningkatan RSUD Margono dari Kelas B naik level menjadi Kelas A. Selain itu, juga bertujuan untuk mensinkronkan antara Dinas Kesehatan dengan Rumah Sakit, baik Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta untuk kepentingan pasien.

"Kompetensi yang diharapkan adalah Paripurna, supaya BPJS Kesehatan tidak boros. Contohnya, ketika ada pelayanan Patologi, mestinya ketika di diagnosa oleh pihak Rumah Sakit Margono ditegakkan melalui Biopsi kemudian dilakukan pemeriksaan untuk pembedahan dan hasilnya dipastikan CA atau bukan, kemudian mau kemo atau lanjut terapi. Itu sebetunya harus di satu faskes," katanya.

Karena ini UU maka mau tidak mau, kita harus mengikuti dan memitigasi apa yang didaftar oleh Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi juga rumah sakit yang ada di Jawa Tengah. Dalam hal ini, utamanya untuk meningkatkan pelayanan di masyarakat supaya lebih tercapai. 

Masih dikatakan dr. Harsini, bahwa kita akan mensejajarkan untuk pusat-pusat rujukan yang notabennya mendekatkan pelayanan Kelas A kepada masyarakat. 

"Rujukan cukup melalui RSUD Margono saja agar pertolongannya mendekatkan pelayanan yang lebih maju untuk masyarakat," ujarnya.

Langkah kita adalah mengambil wilayah Kabupaten terdekat, melalui pendataan dan sekaligus melakukan sosialisasi, bahwa RSUD Margono sudah masuk pada Standar Pelayanan Publik Kelas A. Selain itu, juga dilakukan peningkatkan Fasilitas dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) khususnya kompetensi sub spesialis untuk bisa memenuhi kelengkapan Standar Kelas A, imbuhnya.

Dijelaskan dr. Harsini, bahwa tujuan dari sosialisasi ini, salah satunya adalah agar Puskesmas juga memahami supaya tidak salah, takutnya mereka tidak bisa merujuk, dan kemudian langsung ke RS. Margono.

"Untuk mengurangi kekawatiran masyarakat, rujuk tidak usah jauh-jauh, tidak usah menunggu sakit berat baru ke rumah sakit dan kalau ada apa-apa berkaitan dengan kesehatan silahkan bisa berkonsultasi, jelas dr. Harsini.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama