Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

 

Pelaku peredaran Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu


Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil ringkus pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu, di jalan Pandegiling, Kecamatan Tegalsari Surabaya, saat digrebek Polisi Satresnarkoba. Didalamnya ada seorang pria inisial, GDL (21) yang ikut digelandang ke kantor Polisi. Jumat (26/1/2024).

Petugas dengan  berpakaian preman mendalami informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat. Polisi membekuk pria yang diduga merupakan seorang pengedar di wilayah Surabaya dan selama ini sudah diincar Polrestabes Surabaya.

Guna mengelabuhi petugas, pelaku ini sangat cerdik. Barang bukti sabu disimpan dalam plafon rumah dan diambil pada saat ada pembelian.

Dalam penggeledahan di rumah GDL, anggota menemukan barang dua klip yang berisi Kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram, 1, 20 gram daun ganja, 1 bendel klip plastik, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 450.000, sendok plastik, skrup plastik, tas Selempang warna coklat dan HP, semuanya adalah milik Tersangka.


Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menjelaskan, Rabu (17/01) di rumah Pandegiling petugas berhasil mengamankan tersangka GDL.



“Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram tersebut dari H ALIAS B (DPO),” jelas Kompol Suria.

Sabu itu didapatkan nya dengan cara di ranjau dipinggir Jalan Rungkut Surabaya, awalnya sebanyak 1 poket seberat 25 gram seharga Rp 800.000, per gramnya dengan total bayar seharga Rp 20.000.000.

“Sedangkan 1 bungkus jenis Ganja dengan berat 1, 20 gram didapat dari Saudara P (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, di ranjau di pinggir Jalan By Pass Krian Sidoarjo. Awalnya sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 150.000,”.

Oleh tersangka, sabu akan dijual kembali dan juga konsumsi. Sedangkan Ganja akan tersangka konsumsi sendiri.

Namun, belum mendapat keuntungan karena barang belum habis terjual dan untuk pengiriman sabu sesuai perintah Saudara H ALIAS B (DPO) dengan imbalan sebesar Rp 30.000, per gramnya, imbuh Kasat Narkoba.

(RD/Dan)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama