Buntut Pemutusan Kerja Sama Hukum Perumdam, Pemkot Probolinggo Buka Suara dan Jadwalkan Audiensi

Pemkot Probolinggo Tanggapi Pemutusan Kerja Sama Hukum Perumdam dan Agendakan Audiensi. (Foto Ida y Jawapes prob).

Jawapes, Probolinggo – Pemutusan kerja sama bantuan hukum antara Perumda Air Minum Bayu Tirta Probolinggo dan Pengacara Probolinggo Firm (PPLF) memicu polemik. Pihak kuasa hukum mempersoalkan penghentian perjanjian yang disebut masih berlaku hingga Desember 2026, sementara pemerintah daerah menyatakan terdapat rekomendasi internal terkait evaluasi kerja sama tersebut.

Kerja sama itu tertuang dalam perjanjian bernomor 690/3039/425.401/XII/2025 tentang kerja sama dalam bidang perlindungan hukum. Berdasarkan surat yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026, perjanjian tersebut akan dihentikan dengan alasan adanya kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memungkinkan kesepakatan bersama tetap berjalan.

Keputusan tersebut mendapat keberatan dari tim hukum. Mereka menilai penghentian dilakukan tanpa koordinasi maupun pembahasan terlebih dahulu dengan pihak yang terikat dalam perjanjian.

Agus Sugiarto, perwakilan tim hukum Pengacara Muhammad Ilyas, mengatakan pihaknya kecewa dengan mekanisme penghentian kerja sama. Menurut dia, komunikasi seharusnya dilakukan sebelum keputusan diambil, terlebih masa perjanjian masih berjalan.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan darurat yang menghentikan kesepakatan secara tiba-tiba ini. Selama ini kinerja kami baik-baik saja. Mengapa tidak ada ruang untuk duduk bersama memanggil kami sebelum pemutusan kontrak dilakukan,"ujar Agus. Jumat (28/8) saat ditemui.

Dia menjelaskan, selama menjalankan tugas, tim hukum tidak hanya menangani persoalan hukum perusahaan. Mereka juga ikut menjaga kondusivitas dan mengawal sejumlah kegiatan lapangan yang berkaitan dengan operasional Perumdam.

Agus menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila kerja sama memang harus diakhiri. Namun, ia meminta proses tersebut dilakukan secara terbuka melalui pemberitahuan dan komunikasi yang layak antara kedua belah pihak.

"Kami tidak masalah jika kontrak diputus, tetapi setidaknya ada pemberitahuan yang layak di awal. Kontrak masih tersisa hingga Desember. Mengapa tidak ada iktikad baik untuk menyampaikan hal ini secara patut kepada kami,"tegasnya.

Selain substansi keputusan, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan cara penyampaian surat penghentian kerja sama. Menurut Agus, dokumen tersebut disampaikan melalui staf Perumdam dan tidak diberikan secara langsung oleh jajaran direksi kepada pihak pengacara.

Polemik itu kemudian berkembang menjadi rencana aksi demonstrasi. Pihak kuasa hukum bersama sejumlah Lembaga Swadaya masyarakatan (LSM) setempat berencana menyampaikan aspirasi di ruang publik bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kota Probolinggo.
"Rencananya akan ada aksi demo, tepat di hari jadi kota Probolinggo nanti." Imbuhnya

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Andri Purwanto, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Ia menyebut terdapat rekomendasi dari Inspektorat yang telah disampaikan kepada Direktur Perumdam.

"Rekomendasi tersebut disusun oleh pihak Inspektorat dan telah diserahkan kepada Direktur Perumdam. Namun, eksekusi dan keputusan final tetap berada di tangan Pak Indra selaku Direktur Perumdam," jelas Andri.

Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Kota Probolinggo, Puji Prastowo mengaku belum mengetahui secara mendalam kronologi teknis penghentian kerja sama tersebut. Ia menyatakan kebijakan operasional perusahaan merupakan kewenangan internal Perumdam.

"Mohon maaf, permasalahan tersebut berada di ranah internal Perumdam. Saya belum tahu pasti kronologinya karena saat ini masih berada di luar kota,” kata Puji, Jumat (28/8) malam.

Dibalik polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menyatakan koordinasi antara Bagian Perekonomian, Perumdam, dan Inspektorat telah dilakukan. Namun, tindak lanjut atas persoalan tersebut masih menunggu arahan Wali Kota Probolinggo.

"Sudah saya komunikasikan dengan Bagian Perekonomian, Perumdam, dan Inspektorat. Maka dari itu seluruh tindak lanjut tetap menunggu arahan dan izin dari Bapak Wali Kota," pungkas Budiono.

Sebagai langkah penyelesaian, Bagian Perekonomian berencana Andrimempertemukan pihak-pihak terkait dalam forum audiensi pada awal pekan. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas perbedaan pandangan mengenai penghentian kerja sama.

"Terima kasih atas masukannya, hal ini sudah saya laporkan kepada Pak Sekda. Insya Allah hari Senin mendatang seluruh tim pembina beserta pihak terkait akan kami undang untuk duduk bersama dalam audiensi," ungkap Andri.

Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Perumdam Bayu Tirta Probolinggo, Indra Sovia Jalal, belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penghentian kerja sama. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon, pesan singkat, dan kunjungan langsung ke kantor Perumdam belum mendapatkan tanggapan.(Id)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan