Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu dan Pil Extacy


Dua Pemuda Pengedar  diamankan petugas bersama barang buktinya, Sabu dan pil Extacy

Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua sekawan pengedar sabu dan ekstasi di Jalan Karangan Surabaya. Senin (22/01/2024).

Tersangka yang merupakan residivis itu, E (23) asal Jalan Samanhudi Kel. Bulusidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan LH (35) asal Bebekan Masjid Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok. Warga yang mengetahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melapor ke Polisi.


Hasil ungkap itu, diamankan barang bukti yang diamankan, 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram. 1 butir warna biru logo huruf QP dan narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.


Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stainless, sendok plastik, ATM dan HP.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,”berdasarkan informasi masyarakat di Kos Jalan Karangan Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama E dan LH,” jelasnya.


“Saat diamankan, tersangka mengakui dan langsung dilakukan penggeledahan hingga dua jenis narkotika dapat ditemukan,” kata Kompol Suria Miftah,” tambahnya.


Dari keterangan tersangka LH, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu (21/01) .


Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.


Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjau an  di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO) maupun I al. S (DPO).


Tersangka akan di jerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Dari pekerjaan me ranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.


(RD/ Dan)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama