Pj Bupati Banyumas Pimpin Apel dan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

Kabupaten Banyumas : Apel dan Deklarasi Jateng zero knalpot brong.

Jawapes, BANYUMAS - Pj. Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro didampingi Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH dan Dandim 0701/Banyumas Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama memimpin Apel dan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Minggu (14/01/2024) di Alun-Alun Purwokerto.

Apel diikuti perwakilan Kepolisian, TNI, ASN, pelajar, komunitas otomotif, tokoh Partai Politik peserta Pemilu 2024, tim pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan bersama Forkompimda serta Ketua KPU dan Bawaslu.

Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif dalam rangka Pemilu damai pada tahun 2024.

"Acara ini merupakan momentum yang tepat, dimana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye," katanya.

Menururnya, menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, di Wilayah Kabupaten Banyumas masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak standar atau brong. Hal itu merupakan gangguan nyata dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar pendukung Partai maupun pendukung calon tertentu, sehingga perlu diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi perselisihan di Kabupaten Banyumas.

"Jauh sebelum pelaksanaan glorifikasi ini, Polresta Banyumas secara masif telah melaksanakan kegiatan Kepolisian Cipta Kondisi berupa penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau brong agar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif dan terjaga dengan baik," katanya.

Ditambahkan, bahwa Polresta Banyumas pada tahun 2022 telah menindak pelanggaran knalpot brong dan mengamankan barang bukti sejumlah 10.635 buah. Sementara pada tahun 2023 mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.

Pj. Bupati Banyumas musnahkan knalpot brong hasil penindakan Polresta Banyumas.

"Selama kurun waktu tersebut, Polresta Banyumas telah mengamankan knalpot tidak standar atau brong sejumlah 31.193 buah. Pencapaian ini telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalulintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah," tandasnya.

Sementara dalam konferensi pers usai apel dan Deklarasi, Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka. Untuk itu, Ia mengajak semua pihak secara bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Dalam menindak penggunaan knalpot brong, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban yakni preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah. Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif, sebagaimana tadi disampaikan Bupati saat memberikan amanat, untuk Bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong," jelasnya.

Kapolresta mengharapkan semua pihak menyepakati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga nanti ketika kampanye rapat umum atau terbuka bisa memberikan imbauan kepada simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong. Dengan demikian, wilayah Kabupaten Banyumas akan menjadi aman, nyaman dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.

Usai apel dan deklarasi Pj Bupati Banyumas bersama Kapolresta dan Dandim 0701/Banyumas, Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama melakukan penanda tanganan deklarasi, pemusnahan knalpot brong dan pelepasan balon Banyumas Zero Knalpol Brong.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan