Nekat Edarkan Sabu ke Anak Muda, Pria Asal Kabupaten Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi

Nekat Edarkan Sabu ke Anak Muda, Pria Asal Kabupaten Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi
Press Konference tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto (foto: Bin/HMS)


Jawapes, MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jum'at (19/1/24).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial YP (33) Asal Desa Tambakkemerakan Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.


Kasat Resnarkoba, AKP Marji Wibowo mengatakan, kami menerima informasi bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


"Kemudian, pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 12.13 WIB kami melakukan penangkapan terhadap YP (33) di pinggir jalan area Perumahan Graha Mojopahit Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 20 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 39,2 gram" jelas Marji Wibowo.


Ia mengatakan, tersangka YP (33) mengaku mendapat barang haram tersebut di daerah Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan jaringan Cak Rul yang merupakan bandar narkoba kelas kakap.


"Tersangka merupakan pemasok narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ia mengedarkan barang haramnya kepada anak muda yang berpenghasilan menengah kebawah," tandas Marji Wibowo.


Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. (Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama