DPMPTSP Situbondo Fasilitasi Pelaku Usaha dalam Penyampaian LKPM Melalui Aplikasi SIPEDAL


 

Jawapes SITUBONDO - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo mendorong kepada para pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu bidang usaha atau lebih dari satu daerah agar wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Qurrotul Aini saat dikonfirmasi awak media melalui via seluler, Jumat (19/1/2024). Menurutnya, LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. Artinya LKPM ini merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, maka wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Apabila ada pelaku usaha tersebut yang tidak menyampaikan LKPM, maka mereka akan bisa mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan perizinan berusaha yang tertuang dalam Pasal 47 ayat 01 (Peraturan BKPM 5/2021).


"Manfaat LKPM yaitu sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi persektor dan lokasi secara berkala. Disitu ada sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan," jelasnya.


Lebih lanjut, Qurrotul mengatakan, menurut aturan yang berlaku, LKPM disampaikan secara online dan berkala melalui sistem OSS RBA untuk setiap kegiatan usaha yang dimiliki. Namun pada prakteknya dalam penyampaian LKPM, terkadang para pelaku usaha ini terdapat berbagai masalah yang menyebabkan tidak tersampaikannya laporan tersebut. Masalah yang dihadapi antaranya ketidaktahuan cara pengisian laporan melalui online, sudah dibuat laporan tapi tidak terkirim, lalu adanya pemberitahuan perbaikan pada laporan tetapi tidak tahu apa yang harus direvisi dan sebagainya. 


"Hal tersebut yang menyebabkan kami menciptakan inovasi SIPEDAL (Sarana Informasi Pelaporan Penanaman Modal) untuk memfasilitasi dan membantu pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban, sarana konsultasi dan bimbingan cara penyampaian LKPM. Sehingga dengan fasilitas ini, diharapkan capaian investasi daerah dapat meningkat karena semakin banyaknya jumlah pengusaha yang melaporkan kewajibannya dan secara akumulatif menjadi catatan perkembangan investasi daerah," ungkapnya.


Masih Kepala DPMPTSP Situbondo menurutnya, keberadaan inovasi SIPEDAL menjadi dorongan bagi pengusaha untuk secara rutin melaporkan kegiatan usahanya. Ia berharap inovasi SIPEDAL bisa meneruskan inovasi Sipeni yang merupakan program unggulan DPMPTSP Situbondo. (Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama