Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Kapolsek Simokerto Terjun ke Sekolah Guna Beri Himbauan

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Kapolsek Simokerto Terjun ke Sekolah Guna Beri Himbauan
Kapolsek Simokerto beri himbauan secara humanis kepada para siswa Sekolah Dasar, (foto: Bin/Hms)



Jawapes, SURABAYA - Maraknya aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur seperti salah satu anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum TNI yang terjadi di Hotel Pasar Kembang Surabaya.


Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K., menerjunkan anggota Bhabinkamtibmas ke sebuah sekolah di wilayah Kecamatan Simokerto.


Kapolsek Simokerto bersama Aipda Soekamto Bhabin Kelurahan Tambakrejo terjun ke Kelompok Belajar (KB) anak-anak di RW 4. Kelompok Belajar ini diselenggarakan setiap hari Rabu di pemukiman Simokerto Tebasan Surabaya serta ke Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kecamatan Simokerto.


Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan menerangkan, pagi ini saya didampingi Aipda Soekamto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah di wilayah Simokerto.


Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo, Aipda Soekamto beri himbauan secara humanis ke Kelompok Belajar, (foto: Bin/Hms)


"Dalam kunjungan tersebut, kami memberikan himbauan kepada anak-anak untuk berani melapor ke polisi apabila ada orang yang melakukan kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual dan sosial," terang Mohammad Irfan.


Ia mengatakan, tak hanya kepada anak-anak saja yang beri himbauan. Tapi, kami juga beri himbauan kepada guru, Ketua RT, RW dan warga untuk ikut berperan aktif mengawasi serta sering berkomunikasi supaya bisa melakukan deteksi dini agar tidak sampai terjadi kekerasan pada anak.


"Langkah pencegahan ini dilakukan supaya diwilayahnya tidak terjadi kekerasan pada anak, karena anak adalah harapan bangsa di masa depan. Anak adalah generasi muda penerus bangsa yang mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang," jelas Mohammad Irfan.


Perlu diketahui, bagi para siapapun yang melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak baik secara fisik, seksual dan sosial bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 


(Bin) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama