Warga Banyu Urip Resah, Denda PLN Capai Puluhan Juta


     Sukadar SH, anggauta DPRD Kota Surabaya

Jawapes Surabaya - Pencurian listrik atau menyambung aliran listrik secara tidak resmi tersebut, selain melanggar peraturan juga sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya hubungan arus pendek (korsleting). Kasus pencurian listrik tersebut terungkap setelah petugas PT PLN Rayon Dukuh Kupang melakukan razia penertiban pemakaian listrik pelanggan di wilayah Banyu Urip Sawahan Surabaya.

Seperti yang dialami oleh Hermanto selaku ketua RT 14 / RW 04 kelurahan Banyu Urip. Beliaunya merasa keberatan bersama warga bila menanggung beban denda sebanyak 9.641jt. setelah di lakukan pemutusan jaringan pada tanggal 28 November 2023 karena melanggar aturan PLN.  Dalam pembayaran awal nantinya sekitar 1.9jt. sampai berita ini di turunkan belum ada titik temu antara warga dengan pihak PLN. Rabu (06/12/2023).


Hermanto menyampaikan, pemasangan Listrik Token yang berada Pos Balai RT 14/RW 04 menurut pihak PLN ini menyalai aturan. Hingga dilakukan pemutusan jaringan, yang dampaknya PJU Kampung menjadi padam. Hal ini bisa berdampak menjadikan kerawanan keamanan dikampung. "Kami berharap pihak PLN untuk bisa memberikan keringanan atas kejadian ini. Apakah intensif kami sebagai ketua RT untuk membayar denda. Yang jelas tidak mencukupi. Sedangkan kami (warga) bila membayar listrik harus patungan/ urunan. Dengan pemutusan ini, kampung kami semakin rawan." Kata Hermanto di dampingi beberapa pengurus RT.


Sukadar SH, anggauta Dewan DPRD Kota Surabaya dari Partai PDI - P sewaktu melakukan peninjauhan di lokasi yang bermasalah mengatakan, persoalan warga hingga melakukan pelanggaran dikarenakan di kampungnya belum ada tiang PJU di wilayah RW 04 ini. Hingga warga melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum meskipun nakal, demi keamanan atas kerawanan gangguan yang tidak di inginkan. serta bagaimana tentang UU PLN no 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.


"Saya terpanggil atas kejadian ini. Karena saya menjadi anggauta DPRD atas kepercayaan mereka memilih saya.. saya harus hadir. Nantinya akan saya lakukan Hearing.  Saya panggil dari  Pemerintah Kota, pihak PLN untuk bisa menjelaskan dari mana denda sebanyak itu. serta warga karena mereka bagian dari kita warga kota Surabaya. Semoga nanti akan menemukan solusi terbaik," ujar Sukadar.

Pemberian sanksi kepada pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran atau pencurian listrik tersebut, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Sanskinya bisa berupa denda pembayaran dan pemutusan aliran listrik, tergantung besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan. 

(CSan).

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama