Mafia BBM Ilegal Bebas Berkeliaran di Kabupaten Sragen, Diduga adanya Back Up Oknum Anggota TNI

 

Dok: Gudang Penimbunan BBM Ilegal 


Jawapes Sragen - Mafia BBM bersubsidi Solar dan Pertalite, diduga marak terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Timur. berdasarkan informasi masyarakat adanya penimbunan dan pembelian BBM  bersubsidi dengan menggunakan truk di sejumlah titik SPBU di Kabupaten Sragen yang disinyalir menjual pasokan solar secara ilegal.


Pembelian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite yang melanggar hukum itu sering dikeluhkan masyarakat karena kesulitan membeli BBM tersebut yang cepat habis. Diduga penimbunan itu turut melibatkan oknum anggota TNI yang  masih aktif bernama Luky atau Deni yang diduga sebagai penimbun BBM tersebut.


Saat awak media konfirmasi ke pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi, ini punya siapa, Dengan polos serta kebingungan untuk menjawab pertanyaan tersebut. menurut pengakuan pemilik gudang semua harus lapor ke Anggota TNI yang bernama Luki atau Deni, sebagai back up aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut, Selasa (26/12/2023).

Menurut Nara sumber yang tak ingin namanya di sebutkan, menegaskan bebasnya pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar tersebut diduga adanya kongkalikong antara pihak SPBU dengan para mafia. Keterangan narasumber, bahwa kendaraan truk itu diketahui sudah sering mengisi di SPBU tersebut, di duga pihak dari SPBU dengan para pengangsu sudah saling mengenal.

Dugaan kuat transaksi menjual solar dan pertalite bersubsidi secara ilegal berjalan setiap hari pada jam tertentu, Lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. Sehingga para mafia bebas mengambil BBM bersubsidi dengan jumlah yang tidak wajar tiap hari.

Saat awak media berkordinasi dengan Polsek terdekat ,bahwa didaerah TKP Jl. Maospati - Solo, Lemahbang, Karanganyar, Kec. Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ada aktivitas  penimbunan BBM bersubsidi,


Arahan dari Polsek tersebut tidak bisa membantu, petunjuknya  disuruh lapor ke Polres Sragen, dari pihak Polres Sragen pun juga tidak bisa mendampingi kami selaku tim media, dengan alasan yang mem Back Up oknum anggota TNI. Dari pihak Polres sragen mengarahkan  untuk di lapor ke Denpom.


Perlu diketahui, memakai Truk modifikasi tangki Mereka bakal diganjar dengan ketentuan Undang-Undang Migas Pasal 53 tentang Perizinan dan Pasal 55 tentang Penyalahgunaan Tata Niaga Angkutan Migas.

(Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama