Ellen Sulistyo Digugat Perkara Wanprestasi oleh CV Kraton Resto di PN Surabaya

Ellen Sulistyo tergugat perkara wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto Management

 

Jawapes, SURABAYA - Ellen Sulistyo selaku tergugat 1 dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto Management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah sepi pengunjung.


Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk diruang tersebut.


Ketika dikonfirmasi awak media, kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?, Ellen seketika itu marah ke awak media.


"Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi," ucap Ellen.


Merasa tidak bersalah, awak media tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik, walaupun Ellen sempat akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat hukum Ellen Sulistyo.


Sebelum terjadinya Ellen Sulistyo masuk ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.


Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.


Dugaan tersebut karena kedatangan Ellen ke ruang mediasi ketika PN Surabaya sudah sepi pengunjung, dan hanya ada beberapa wartawan yang lagi rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.


Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dalam memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.


Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama