Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Ngawi, Merasa Kebal Hukum

Dokumentasi Gudang penimbunan BBM Subsidi


Jawapes Ngawi,- Lokasi diduga tempat markas penimbunan Solar bersubsidi diketahui oleh awak media Jawapes, ketika dalam waktu yang lama, mobil travel Izusu Long warna Silver dengan Nomor Polisi AE 7367 NA yang didalamnya terdapat dua tandon besar itu mengisi solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi, Selasa (17/10/2023)


Pemain penimbun BBM Subsidi terkesan tidak pernah takut dan jera dalam melakukan aksinya.
Saat ini terdapat berbagai modus penyalahgunaan BBM Bersusidi oleh operator dalam menyalurkan produk BBM kepada konsumen. Antara lain, penyalahgunaan QR Code, adanya mobil pelangsir dan kendaraan modifikasi,

Berdasarkan informasi dari salah satu operator SPBU yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan keterangan ke awak media Jawapes bahwa Pemain Penimbumbunan BBM bersubsidi berinisial (Egr) dan lokasi gudangnya di Jalan Ngawi - Caruban.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.


Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM pertalite penugasan dan Solar bersubsidi.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan khususnya Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono, sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidinya bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.

(Rud/Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama