Audiensi ormas dan Dinkes Kendal terkait penolakan pasien peserta JKN-KIS.
Terdiri 14 LSM diterima langsung oleh dr. Abidin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kendal (DKK) dan Sekdin DKK Gus Parno. Dihadiri juga oleh Kepala (Kapus) Pegandon dr. Istiroh serta Pejabat lainya dari lingkungan Dinas Kesehatan Kendal.
Pada pertemuan tersebut, beberpa LSM menyoroti tentang buruknya pelayanan kesehatan di Kabupaten Kendal, khususnya ditingkat Puskesmas. Mereka juga menyoroti tentang keberadaan Perbup No. 28 tahun 2022 yang menjadi penyebab mahalnya berobat di Puskesmas.
Disampaikan oleh Ketua LSM SPR (Serikat Pekerja Rakyat) Sudono mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan lambannya DKK melakukan revisi Perbup No. 28 tahun 2022. Akibatnya, tarif biaya pengobatan masih sangat mahal.
"Selama proses revisi berlangsung, kira-kira dititik mana yang menjadi penyebab revisi menjadi sulit, turun dan selalu tidak deal itu. Kami paham BLUD itu tujuanya untuk peningkatan pelayanan, tapi harus diingat bahwa didalam BLUD itu ada aspek fleksibilitas keuangan dan transparansi anggaran," terang Sudono dengan nada kesal.
Kekesalan Dono semakin menjadi-jadi setelah mengetahui cara kerja Managemen Puskesmas Pegandon, sejak di pegang oleh Kapus baru terjadi penurunan tunjangan untuk karyawan Wiyata. Kenapa hal ini bisa terjadi.
"Bila diperbolehkan, saya minta catatan keuangan setahun sebelum hari ini untuk kita kaji. Dan jika nanti ditemukan sesuatu yang perlu kami sikapi, nanti akan kami diskusikan dengan Dinkes," cetusnya.
Catatan keuangan tersebut, nanti akan kami konfirmasi dengan catatan keuangan yang baru," imbuhnya.
Kekecewaan yang sama juga dialami oleh Haryono dari LSM GNPK, dirinya mengaku tidak bisa menerima cara kerja petugas pelayanan di Puskesmas Pegandon yang tidak memahami konsep dasar bekerjanya KIS.
"Mereka berani menolak warga Pemegang KIS, alasannya pun sangat tidak masuk akal. Menurutnya, KIS hanya berlaku saat jam kerja, diluar jam kerja, pengguna harus membayar. Akhirnya pemegang KIS bernama Ngatini terpaksa harus membayar Rp. 190.000," ungkapnya.
Pertanyaannya, apakah orang sakit itu harus nunggu jam kerja dulu agar dia dapat pelayanan sebagai warga pemegang KIS.
"Kepada Kepala Dinas Kendal untuk segera merotasi Kepala Puskesmas untuk ditempatkan diluar Kecamatan Pegandon. Silahkan ditempatkan dimana saja karena itu kewanangan Dinkes, tapi saya minta jangan ditempatkan di Wilayah Kecamatan Pegandon," tegas Haryono dengan nada tinggi.
Jangan hanya ingin menyelamatkan satu orang, tapi mengakibatkan banyaknya korban, tutupnya.(Santo)
Pembaca
Posting Komentar