Dendam Motornya Dibeli Korban, Pelaku ini Meracun Saudara Sepupunya dengan Potas


Jawapes, SIDOARJO - Marah dan dendam, seorang kuli bangunan tega meracuni korban dengan mencampur potas ke dalam minuman keras. Padahal antara korban dan pelaku masih ada ikatan saudara sepupu. Kejadian tersebut dapat terungkap berkat upaya keras tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kejadian tersebut kepada awak media yang hadir dalam press relese di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023). Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa pada 4 Agustus 2023 di sebuah warung kawasan Buncitan Kecamatan Sedati ada mayat dengan kondisi terlentang kaku di atas kasur dan ditemukan lebam mayat/ proses pembusukan, dan diatas jenasah terdapat bekas taburan bunga.


"Setelah penyelidikan, akhirnya mayat berhasil diidentifikasi. Korban adalah AM (23) asal Tuban seorang penjual nasi bebek bersama pelaku dan saksi," ujarnya. 


Rasa dendam pelaku terhadap korban bermula saat motor pelaku RI dijual orang tuanya dan dibeli orang tua korban AM. Korban dan pelaku masih saudara sepupu, dimana ayah kandung korban merupakan kakak kandungnya ibu pelaku. Niat membunuh korban bisa terlaksana usai pelaku pulang bekerja dari Jakarta sebagai kuli bangunan, terang Kusumo. 


"Pada tanggal 31 Juli 2023, pelaku RI dengan satu temannya (saksi) menginap di warung bebek milik korban di kawasan Buncitan. Biasanya korban ini berjualan nasi bebek, namun waktu kejadian, mereka bertiga pesta miras. Namun korban tidak mengetahui kalau pelaku RI punya niat jahat terhadapnya. Pada saat disodori minuman keras yang kedua, tanpa berpikir lagi langsung diminum korban, padahal minuman tersebut sudah dicampuri dengan potas dan serbuk pembersih lantai," beber Kusumo. 


Lanjutnya, setelah minum, korban langsung kejang-kejang. Namun didiamkan pelaku. Lalu pelaku dan saksi keluar membeli bunga untuk ritual supaya terbebas dari marabahaya. Usai ritual, pelaku dan saksi keluar dari warung dan pelaku membawa motor, handphone dan dompet korban. 


Mayat ditemukan keluarga korban, karena dalam beberapa hari handphone korban tidak bisa dihubungi. Pada 4 Agustus 2023 saat ditemukan mayat korban, akhirnya keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sedati. Dan akhirnya meringkus pelaku RI ditempat kos kawasan Rangkah Kidul. 


Barang bukti yang berhasil disita petugas, antara lain 1 klip plastik yang di duga berisikan sisa potas, 1 ember warna biru, 1 gelas kecil cloki, 1 gelas, 1 botol miras jenis arak yang sudah di campur Fanta, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter M-X Nopol W-5123-PO, 1 BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter M-X Nopol W-5123-PO, 1 dompet warna coklat berisikan KTP, kartu identitas korban, 1 unit HP Oppo A-15 warna putih dan SIM Card (milik korban), 1 unit Hp Vivo warna hitam kombinasi Biru (milik pelaku), 1 kunci rolling Door, 1 buah kunci warung, 1 buah celana levis warna biru merk SUP, 1 kaos warna putih bertulisan Green force dan 1 buah celana dalam warna hitam merk TOMMY.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga seumur hidup. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama