Pengacara Keluarga Alm. Oki Kristodiawan Layangkan Surat Melalui SPKT Polresta Banyumas

Surat dari LBH Yogyakarta (Kuasa Hukum keluarga Alm. Oki) ditujukan kepada Kapolresta Banyumas. Cq. Penyidik yang menangani perkara a quo.

Jawapes, Banyumas - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku Kuasa Hukum dari keluarga Alm Oki Kristodiawan (dugaan tindak pidana curanmor yang meninggal di sel tahanan Polresta Banyumas) pada 2 Juni 2023 yang lalu, menjalankan babak awal perkara lanjutan pada proses tuntutan dengan bersurat kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas, Selasa (4/07/2023) Pukul 09.00 Wib.

Isi dari surat yang dilayangkan tersebut melalui salah satu Kuasa Hukum inisial RY didampingi Stafnya LT yaitu berupa 3 poin permintaan keluarga Alm Oki sebagai pelapor atas tuntutan kepada Polresta Banyumas pada hari Senin 5 Juni 2023 Pukul 16.40 Wib di SPKT Polresta Banyumas Jl. Pol. Soemarto Purwokerto Utara.

Berdasarkan keterangan RY keluarga Alm. Oki selaku Kliennya kembali menagih janji kepada Polresta Banyumas terkait 3 tuntutan dan permintaannya, yaitu :

1. Dilaksanakannya gelar perkara lanjutan sebelum Terduga Alm. Oki dilimpahkan ke Tahti Polresta Banyumas, saat terduga menjalani penangkapan, penahanan dan introgasi semalaman pada tanggal 17 Mei 2023. Pihak keluarga menduga adanya tindak pidana kekerasan introgasi dan penyiksaan terhadap Oki selama semalam oleh Team penangkapan Polsek Baturraden bersama Team Resmob Polresta Banyumas.
2. Pemutaran CCTV dititik lain, diarea saat terduga Oki turun dari mobil Polsek Baturraden menuju pintu masuk Gedung Kantor Polresta Banyumas, menyusuri koridor dan sampai di ruang Sel Tahti pada Kamis 18 Mei 2023 Pukul 17.47 Wib, sesuai keterangan Kasat Reskrim pada Media Kompas.com. 
3. Pihak keluarga Alm. Oki meminta surat hasil otopsi yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023 dari Bidokkes Polda Jateng dan surat rekam medis perawatan Alm. Oki selama 14 hari di Ruang/Bangsal Asoka RSUD Margono Soekarjo Purwokerto dari tanggal 19 Mei sampai 02 Juni 2023, dimana sampai hari ini keluarga Alm. Oki sama sekali belum mendapat salinannya, baik dari RSUD Margono maupun dari Polresta Banyumas," ungkapnya.

Dijelaskan juga tentang tuntutan dan permintaan pihak keluarga korban Oki, bahwa hal itu sudah disampaikan, baik secara tertulis yang bertandatangan 4 orang dari keluarga dan juga disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S., SH., S.I.K., MH.

Sementara saat awak media bermaksud mengklarifikasi ke Kantor  Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Rabu (5/07/2023) Pukul 11.44 Wib sampai menghubungi dan menanyakan di Ruang Admistrasi kemudian menunggu di ruang Lobi Parahita Raksaka belum ada balasan, hingga di malam harinya Kasat Reskrim baru merespon.

"Itu surat apa ya mas...saya cek dulu ya... Coba saya cek dulu, surat tadi saya cek dulu Mas," katanya dalam sambungan melalui Handphone WhatsApp.

Hingga berita ini ditayangkan, Kamis (6/7/2023) malam, masih belum ada konfirmasi lagi dari Kasat Reskrim Polresta Banyumas. (Cpt)
Baca Juga

Pembaca

1 Komentar

  1. Semoga dimudahkan segala urusan,usut kasus tuntas,Amiin...🤲🤲

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama